Kabupaten Lima Puluh Kota – SidakCepatNews.com, Sumbar | Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) masih beroperasi di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, seakan tidak kenal efek jerah Pasca di tertibkan oleh aparat Kepolisian Polres 50 Kota Polda Sumbar.
Dari sumber terpercaya yang enggan menyebarkan indentiasnya kepada awak media,bahwa pola operandinya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX tersebut.Masyarakat yang mendulang emas secara manual di jadikan Bamper atau tameng hidup, sebagai alasan demi membentuk ekonomi masyarakat.
Sementara yang mendapatkan keuntungan besar, adalah para pemodal alias cukong.
Aneh bin ajaibnya keterlibatan oknum perangkat Nagari bersana oknum ninik mamak dalam melegalkan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Ditambah lagi indikasi keterlibatan oknum aparat di balik layar demi mrmuluskan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX tersebut.
Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi
Aktivitas Pertambangan Emas Tambang emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lima Puluh Kota tepatnya kawasan Lindung Sungai Kampar di wilayah Jorong Galugua, Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX aktivitas Tambang Ilegal ini sudah sangat merusak Perlu adanya’ tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Hukum Polsek Kapur IX Polres 50 Kota Polda Sumbar.
Dugaan praktik penarikan upeti dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan menyedot perhatian publik di Kapur IX. Informasi yang dihimpun dari masyarakat mengarah pada pola pengelolaan dana PETI yang terstruktur, melibatkan sejumlah nama, dan diduga berlangsung lama tanpa penindakan tegas.
Lokasi Tambang Ilegal ini juga sudah tiga kali dirazia Polres 50 Kota, tentu menjadi sorotan publik bertanya kenapa belum ada keserius tindakan tegas dari aparat kepolisian apalagi aktivitas ini sudah sangat menggangu membuat air sungai keruh.
Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Di sejumlah wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota, praktik tambang ilegal kerap memunculkan persoalan baru, mulai dari perebutan lokasi tambang hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Aliran Dana Diduga Capai Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan keterangan yang beredar di masyarakat, setoran bulanan disebut mencapai sekitar ± Rp75 Juta per set mesin alat berat excavator. Dengan estimasi sekitar puluhan excavator, mesin sedot yang aktif, aliran dana kordinasi diduga menembus puluhan juta rupiah setiap bulan.
Selain itu, terdapat dugaan pungutan tambahan yang dikenal dengan istilah “tutup mata” untuk wilayah Kabupaten Lima puluh Kota ini.
Dugaan Pasokan BBM Ilegal dan Beking Aparat
Tak berhenti pada penarikan upeti, masyarakat juga mengungkap dugaan adanya rantai pasok BBM ilegal yang menopang operasional PETI. BBM tersebut diduga disuplai secara terorganisir agar aktivitas tambang emas ilegal tetap berjalan tanpa hambatan.
Lebih jauh, berkembang dugaan keterlibatan oknum aparat dari unsur TNI dan Polri yang disinyalir memberikan perlindungan atau pembiaran (beking). Dugaan ini memantik keprihatinan serius dan memperkuat desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan transparan.
Desakan Tegas Masyarakat
Masyarakat Kapur IX mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Polres, Polda Sumbar, Kodam XX/TIB, hingga Mabes Polri dan Panglima TNI untuk:
Mengusut tuntas dugaan praktik upeti dan penguasaan aliran dana PETI.
Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai beking.
Menindak tegas pihak yang diduga menjadi pengendali, pengelola dana, serta pemasok BBM ilegal.
Menutup seluruh aktivitas PETI dan melakukan pemulihan lingkungan.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Dugaan praktik PETI, penarikan upeti, dan distribusi BBM ilegal berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait sanksi pidana pencemaran dan perusakan lingkungan.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait larangan distribusi dan penggunaan BBM ilegal.
KUHP, terkait pemerasan, pungutan liar, persekongkolan, dan perbuatan melawan hukum.
Peraturan Disiplin dan Kode Etik TNI–Polri, jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, sanksi etik hingga pidana dapat dijatuhkan.
Berharap Kapolda Sumbar dan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol tidak tinggal diam melihat praktik Ilegal di Nagari Galugua kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota ini jangan sampai masyarakat setempat tidak lagi percaya dengan penegakan hukum masyarakat perlu kerjasama Semua pihak agar aktivitas PETI yang merusak dapat di hentikan.
Ada banyak pemilik excavator di Nagari Galugua, Kapur IX yang saat ini beroperasi siang dan malam, ada belasan excavator yang beroperasi saat ini tanpa ada tindakan hukum yang Tegas.
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres 50 Kota. IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. terkait aktivitas Tambang Ilegal di Kapur IX Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dapat segera turun langsung ke lokasi guna melakukan keseriusan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut. Langkah tegas dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat dapat dicegah.
“Kalau terus dibiarkan, tentu dampaknya akan semakin besar. Kami berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar seorang warga lainnya.
“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Lima Puluh Kota maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas PETI yang diduga beroperasi di wilayah Kapur IX tersebut. Aparat terkait diharapkan segera melakukan keseriusan penelusuran dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.
Masyarakat Kapur IX juga berharap aktivitas ini segera di lakukan Penindakan serius aktivitas Tambang Ilegal di Kapur IX, ini perlunya perhatian dari pemerintah setempat, sampai saat ini Tim masih mencoba mencari informasi terkait keterlibatan beberapa pemain baru.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap dugaan praktik PETI dan upeti di wilayah Kapur IX.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Bersambung…
#NoViralNoJustice
#PresidenRI
#DprRi
#Kapolri
#PanglimaTni
#SatgasMabes








