Kabupaten Lima Puluh Kota – SidakCepatNews.com, Sumbar ][ Pabrik Pinang Muda PT. Wanda Sinar Buana (WSB) milik Pengusaha Asing (Vietnam) di Jorong Seberang Air, Batu Payuang, Kec. Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), diduga tidak memiliki dokumen lingkungan, dan hingga saat ini masih bisa beroperasi. Diketahui pabrik pinang muda PT Wanda Sinar Buana (WSB).
Pabrik ini diduga belum memiliki IPAL dokumen izin UKL/UPL. “Kami menduga pabrik PT Wanda Sinar Buana (WSB) belum ada izin dokumen lingkungan. Namun (WSB) masih menghiraukan hal tersebut,” kata Tim Investigasi Awak Media.
Menurut dia, pemkab Lima Puluh Kota harus bertindak tegas, terkait persoalan yang ada. “Jangan jangan Pemkab sudah mendapatkan keuntungan tersebut,” jelasnya. Awak media menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Berdasarkan Pasal 177 ayat (4 ) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, pemerintah sesuai dengan kewenangannya, dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang perizinan, yang berusaha melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam setiap perizinan berusaha. Ambil contoh, peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan lisensi/sertifikat atau persetujuan dan encabutan perizinan berusaha.
Ketentuan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia diatur secara spesifik melalui UU Cipta Kerja (yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003), PP No. 34 Tahun 2021, serta turunannya Permenaker No. 8 Tahun 2021.
Beberapa aturan yang mengatur antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan serta visa yang sah dan masih berlaku.
Pasal 122 huruf a menyebutkan bahwa:
“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana.”
Ancaman pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Perusahaan atau pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin serta memenuhi syarat penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan hukum.
3. Peraturan Pemerintah dan Regulasi Ketenagakerjaan
Tenaga kerja asing wajib memiliki:
Visa kerja resmi
Izin tinggal terbatas sesuai aktivitas pekerjaan
Dokumen ketenagakerjaan
Sponsor perusahaan resmi
Persetujuan penggunaan tenaga kerja asing
Apabila tenaga kerja asing bekerja tanpa dokumen sah, maka pemberi kerja maupun pihak yang memfasilitasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum berlaku.
Dan PT Wanda Sinar Buana memperkerjakan tenaga asing vietnam dengan alasan sebagai tenaga ahli, padahal tenaga ahli lokal juga sangat banyak dan bisa membantu persentasi perusahaan untuk bisa naik, karena baru – baru ini ditemukan 5 (lima) tenaga kerja asing asal vietnam datang bekerja di PT.Wanda Sinar Buana tersebut, dan Tim POA yang sudah dibentuk diharapkan agar bisa juga membantu periksa dokumen para pekerja asing tersebut, dan dugaan dari beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya Bahwa PT tersebut diduga tidak mengantongi izin Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota, sudah lama awak media pantau, dari masyarakat.
“Awak Media meminta kepada pemerintah pusat termasuk kementrian ESDM, dan Imigrasi Sumbar untuk melakukan penindakan agar sumber daya alam dapat jadikan sumber kemakmuran masyarakat.
Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh Polda Sumbar dan Tim POA (pengawasan orang asing ) kota dan kabupaten 50 kota untuk segera menindaklanjuti.
Itu sebab dia berharap, aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Kota Payakumbuh, Polda Sumbar segera menutup pabrik tersebut sesusai surat Kementerian Lingkungan Hidup tesebut.
“Kita berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif membuka jalan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara melalui koperasi sebagai wadah resmi. Koperasi siap menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan, pengawasan, dan memastikan bahwa perusahan pinang dapat berjalan dengan baik, sesuai aturan, dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Publik kini menunggu dengan cermat langkah tegas yang akan diambil oleh aparat berwenang. Penindakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan adalah kebutuhan yang sangat mendesak sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum semakin tercoreng.
Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran terhadap amdal dan pekerja asing tersebut. Tim media kami akan terus berusaha untuk mengonfirmasi informasi kepada berbagai instansi berwenang guna mendapatkan penjelasan yang jelas.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat disampaikan langsung ke redaksi untuk kemudian dimuat secara adil dan berimbang.
Bersambung…
#NoViralNoJustice








