Lubuk Pakam, SidakCepatNews.com| Polresta Deli Serdang dan Polsek Lubuk Pakam belum melakukan penindakan untuk memberantas perjudian mesin tembak ikan di depan De’Zu Coffee & Resto, Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (10/7/2025).
Hasil pantauan di lapangan, bekas lokasi parkir berubah fungsi menjadi markas perjudian mesin tembak ikan dan mesin roulette bebas beroperasi tanpa rasa takut dan ramai pengunjung dari anak remaja hingga orang dewasa.
Kembali maraknya aktivitas perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam menuai keresahan warga, terutama kalangan ibu rumah tangga dan Aliansi Masyarakat Pakam Bersatu. Mirisnya lokasi perjudian tersebut hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari Masjid di Desa Bakaran Batu.
Masyarakat yang sudah resah dengan dibukanya lokasi judi ini, menyampaikan keluhannya kepada kru media yang sedang melakukan investigasi.
Karena judi harta benda habis terjual, ada juga sampai mengakibatkan suami istri bercerai, menimbulkan kejahatan dan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.
“Kami berharap kepada kepolisian untuk segera bertindak menutup lokasi judi dan menangkap bos judi, karena judi ini daerah kami menjadi rawan,” ungkap warga setempat.
Sejumlah emak emak khawatir dengan adanya lokasi perjudian tersebut, karena efek yang ditimbulkan bisnis haram tersebut akan merusak generasi muda dan kerap menimbulkan terjadinya tindak kejahatan.
“Kami takut anak anak kami terjerumus dalam perjudian tembak ikan tersebut hingga lupa kewajiban untuk belajar, ” ujarnya khawatir.
Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.
Masalah perjudian ini sudah disampaikan awak media kepada Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi, Kanit Pidum Polresta Deli Serdang Iptu Rikku Sitanggang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi Akbar, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada tindakan dari Polresta Deli Serdang untuk menutup lokasi judi.
Padahal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktik perjudian, sesuai telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berlaku di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Masyarakat yang sudah sangat resah meminta agar Kapolda Sumut turun tangan untuk menutup lokasi judi tersebut, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (Jhonny Pakpahan)







