BPJS Ketenagakerjaan Mandekkan JKM: Keluarga Almarhumah Jadi Korban Birokrasi Berbelit-belit

SidakCepatNews.com – Gunung Sitoli, Sumut ][ Polemik lambannya pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM) kembali mencuat. Kali ini menimpa keluarga almarhumah Razina Daeli, warga Desa Sisobaoho, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat. Sang suami, Sedekia Hia, yang sah sebagai ahli waris, hingga kini tak kunjung menerima haknya, meski istrinya meninggal sejak 20 Februari 2025 lalu.

Ironinya, semua syarat dan prosedur telah dipenuhi sejak awal. Proses klaim diajukan melalui perisai BPJS bernama Alestari Zebua dengan pendaftaran awal di BPJS Ketenagakerjaan Belawan, Medan. Sementara kantor BPJS Gunung Sitoli hanya berperan sebagai penerima berkas dan pelaksana survei lapangan.

Pada 3 Maret 2025, seluruh dokumen lengkap sudah diserahkan. Bahkan rekening pencairan sudah diterbitkan. Namun hingga kini—September 2025—manfaat itu tak kunjung cair.

Lebih menyakitkan, keluarga sama sekali tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi dari pihak BPJS. Baru ketika Juni 2025 Sedekia Hia mendatangi kantor BPJS Gunung Sitoli, petugas justru berkilah dengan permintaan tambahan berupa fotokopi KTP seluruh anak almarhumah. “Karena diminta, kami tujuh bersaudara pun menyerahkan KTP kami saat itu juga,” ungkap salah satu anak almarhumah.

Namun apa yang terjadi? Janji tinggal janji. Pada 23 September 2025, Sedekia kembali menanyakan kejelasan. Jawaban yang diterima: “proses masih berjalan.” Ironisnya, petugas pada kesempatan itu terang-terangan mengakui bahwa sejak berkas diterima 3 Maret 2025, sebenarnya tidak ada lagi kekurangan dokumen. Semuanya sudah diteruskan ke pimpinan, tapi pencairan disebut harus menunggu otorisasi BPJS Ketenagakerjaan Belawan, Medan.

Keluarga pun meradang. Transparansi dan koordinasi internal BPJS dipertanyakan keras. “Sejak awal kami ikuti semua prosedur, semua syarat dilengkapi, tapi pencairan masih mandek. Kami hanya meminta hak yang memang sudah menjadi kewajiban BPJS kepada peserta,” tegas pihak keluarga.

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan publik terhadap lambannya birokrasi BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, manfaat JKM amat vital bagi ahli waris yang ditinggalkan, terlebih bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Perlu ditegaskan, PP No. 44 Tahun 2015 dengan jelas menyatakan bahwa manfaat JKM dibayarkan apabila persyaratan administrasi terpenuhi. Dalam kasus keluarga almarhumah Razina Daeli, tidak ada lagi alasan penghambat pencairan.

Keluarga besar berharap BPJS Ketenagakerjaan segera menghentikan praktik birokrasi berbelit, memberi kepastian hukum, dan mencairkan hak tanpa menunggu lebih lama lagi.

Pertanyaannya sekarang: Apakah BPJS Ketenagakerjaan serius menjalankan amanah negara, atau justru membiarkan ahli waris terus dipermainkan oleh kelambanan sistemnya sendiri.??

BPJS Ketenagakerjaan Mandekkan JKM: Keluarga Almarhumah Jadi Korban Birokrasi Berbelit-belit
(Tim/Red)

Pos terkait