Dikerjakan PT Permata Anugrah Yalapersada Gedung Baru Kejatisu Tak Kunjung Rampung, Kasi Penkum Kejatisu Dikonfirmasi

Sidakcepatnews.Com ][ Medan— Bangunan baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini berdiri megah dan mencolok. Namun di balik kemegahan itu, muncul tanda tanya besar dari masyarakat dan sejumlah aktivis terkait progres pengerjaannya, Jumat (13/2/2026).
Proyek pembangunan gedung yang dimulai sejak tahun 2025 tersebut diketahui menelan anggaran lebih dari Rp95.726.184.456,86 Miliar. Dana fantastis itu dikucurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun hingga memasuki Februari 2026, proyek tersebut belum juga rampung.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, sejumlah pekerjaan terlihat belum selesai. Besi bekas cor masih tampak mencuat dan belum dipotong rapi.

Pada lantai dasar di sisi pondasi, terlihat genangan air yang menimbulkan kesan pekerjaan belum tuntas. Ironisnya, jumlah pekerja di lokasi terlihat hanya beberapa orang, tidak sebanding dengan skala proyek besar yang berada di lingkungan institusi penegak hukum negara.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik terkait transparansi dan keseriusan pengerjaan proyek. Dengan anggaran yang sangat besar, seharusnya gedung baru Kejati Sumut sudah bisa difungsikan sebagai simbol dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi serta penegakan hukum.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Mereka juga mendesak agar Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia jasa PT. Permata Anugrah Yalapersada tersebut dipanggil guna memberikan penjelasan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi Saat dimintai tanggapan mengenai  kejanggalan Pembangunan Gedung baru berlantai 7 itu Via WhatsApp Belum memberikan balasan Hingga berita ini diturunkan.

Selain itu, Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi.

(Tim)

Pos terkait