SidakCepatNews.com, Kota Tangerang ][ Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas sebuah gudang yang diduga memproduksi dan mengedarkan oli palsu berlokasi di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dengan ini kami menyampaikan rilis resmi sebagai bentuk perhatian terhadap laporan publik dan permintaan penegakan hukum yang lebih tegas.
1. Latar Belakang Informasi
Masyarakat menyampaikan bahwa lokasi tersebut pernah dilakukan penindakan oleh Kementerian Perdagangan dan Mabes Polri pada April 2022. Namun, berdasarkan laporan warga, aktivitas pada gudang tersebut diduga kembali beroperasi hingga Kamis (27/11/2025).
Warga juga menyebutkan bahwa kegiatan produksi oli diduga palsu tersebut semakin meningkat dan meresahkan, mengingat potensi kerugiannya terhadap masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
2. Dugaan Koordinasi Pihak Tertentu
Warga menyampaikan adanya dugaan bahwa operasional gudang tersebut berjalan karena diduga adanya koordinasi dengan pihak-pihak tertentu.
Seluruh informasi ini masih berupa laporan masyarakat dan memerlukan proses verifikasi aparat hukum.
3. Harapan dari Warga
Warga sekitar menyatakan keprihatinan atas potensi kerusakan kendaraan yang menggunakan oli yang tidak sesuai standar, dan berharap:
1. Kapolri
2. Kementerian Perdagangan
3. Aparat Kepolisian daerah terkait
dapat melakukan penindakan tegas, termasuk penutupan permanen terhadap aktivitas yang terbukti melanggar hukum serta penindakan kepada semua pihak yang terlibat, apabila ditemukan bukti yang sah.
4. Ketiadaan Tanggapan Resmi
Hingga rilis ini dibuat, masyarakat menyampaikan bahwa belum ada tanggapan resmi dari:
– Polsek Cipondoh
– Polres Metro Tangerang Kota
– Polda Metro Jaya
Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi resmi demi transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Berikut pasal-pasal yang biasa digunakan dalam penindakan produksi dan peredaran barang palsu, termasuk oli pelumas:
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pasal 8 ayat (1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang:
tidak sesuai standar,
tidak sesuai komposisi,
tidak sesuai mutu,
atau dipalsukan.
Sanksinya: Pasal 62
Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
2. Undang-Undang Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)
Pasal 104
Melarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI wajib.
Pasal 106 & 107
Mengatur sanksi pidana untuk produksi atau distribusi barang palsu.
3. KUHP – Tindak Pidana Pemalsuan
Pasal 385 / 378 KUHP (Penipuan/perbuatan curang dalam perdagangan).
Dapat digunakan bila ada unsur penipuan terhadap konsumen.
4. UU Merek & Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016)
Jika oli palsu menggunakan merek terkenal:
Pasal 100:
Memperdagangkan barang dengan merek yang dipalsukan dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
5. Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas
Pelumas kendaraan tertentu wajib memenuhi SNI teknis.
Produksi di luar spesifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Pernyataan ini bertujuan sebagai informasi atas laporan warga serta permohonan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan lapangan, verifikasi, dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Segala informasi terkait dugaan yang disampaikan masyarakat akan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.







