Ingatkan DLH Bersikap Objektif dan Transparan Terkait Limbah PKS PT. SIM, Tio Afrianda Sebut Akan Buat laporan ke Polda Riau

SidakCepatNews.com, Teluk Kuantan ][ Tio Afrianda, S.Hub.Int, Koordinator Barisan Muda Intelektual Kuansing ( BM I K ) menyuarakan keprihatinan serius atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SIM yang belakangan heboh di Kabupaten Kuantan Singingi. Tio Mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar bersikap objektif dan profesional dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga berasal dari sejumlah PKS di Kuantan Singingi. Selasa (3/6/2025).

“Kami meminta DLH untuk tidak hanya menjadi pengumpul data, tetapi juga penegak perlindungan lingkungan yang adil. Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran,” tegas Tio.

Selain itu, Tio juga mempertanyakan proses penerbitan izin lingkungan yang diberikan kepada beberapa PKS di Kuansing. menurutnya ada kejanggalan dalam proses perizinan yang perlu diusut tuntas. Tio mendesak agar DLH membuka secara transparan dokumen-dokumen terkait izin lingkungan yang telah diterbitkan.

Tak hanya itu, Tio turut meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengkaji ulang seluruh perizinan operasional yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan Pabrik Kelapa Sawit. Kajian ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan.

“Kita tidak anti investasi, tetapi investasi yang merusak lingkungan dan mengorbankan masyarakat lokal harus dievaluasi. Pemerintah daerah wajib berpihak pada kelestarian alam dan keselamatan warga,” ucap Tio.

Tio menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal proses ini, demi memastikan keadilan ekologis benar-benar ditegakkan di Kuantan Singingi.

Ini yang ketiga kalinya isu tentang Limbah PKS yang di duga cemari lingkungan di Kuantan Singingi.

Baru baru ini Pihak Perusahaan di sebut telah membayar sanksi atau denda yang di terapkan pemangku adat di Antau Singingi, namun demikian hal tersebut tentu tidak serta merta menghilangkan sanksi pidana jika pihak perusahaan terbukti lalai dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Jelas Tio

“Kami minta Polres Kuansing untuk selesaikan penyelidikan yang dimulainya, kalau ini tidak dituntaskan di Polres Kuansing, kami akan buat laporan di Polda Riau”. Tutup nya

Pembuangan limbah pabrik kelapa sawit yang tidak sesuai peraturan sejatinya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) termasuk di dalam nya Pencabutan Izin Operasional Secara Permanen.

Ingatkan DLH Bersikap Objektif dan Transparan Terkait Limbah PKS PT. SIM, Tio Afrianda Sebut Akan Buat laporan ke Polda Riau
(Tim/Red)

Pos terkait