Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu Tidak Serius Berantas Judi, Praktik Judi Mesin Tembak Ikan di Dusun II Kampung Keling Sei Rampah Masih Beroperasi

Serdang Bedagai, SidakCepatNews.com| Praktik judi mesin ketangkasan ikan masih beroperasi di sebuah bangunan ruko Jalan Stasiun, Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatra Utara masuk wilayah hukum Polsek Firdaus, Polres Sergai, Polda Sumut, Senin (21/7/2025).

Padahal, masalah perjudian ini sudah disampaikan wartawan kepada Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, Kanit Pidum Polres Sergai Ipda Ibnu Irsyady, melalui pesan whatsapp sejak Sabtu (28/6/2025).

Bahkan, berita pemberitahuan sudah disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp,  pada Jumat (11/7/2025) terkait masalah judi yang sudah meresahkan tersebut.

Sesuai penelusuran media dan informasi dari warga setempat, lokasi judi mesin tembak ikan masih buka walau sempat tutup karena ada polisi yang meninjau lokasi.

“Ada sih Bang polisi yang datang ke lokasi, tapi saat itu kondisi sepi tidak ada pemain yang datang, lalu petugas ambil foto dokumentasi,” ucap warga setempat.

“Setelah beberapa hari kemudian saat aku melintas, malamnya udah ramai pengunjung Bang,” lanjut warga menerangkan.

Disinyalir pengelola judi berani membuka bisnis terlarang tersebut diduga keras sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, karena sudah mendapat setoran dari bos judi.

Pasalnya, adapun pengaduan masyarakat, pihak Polsek Firdaus, Polres Sergai, tidak menutup lokasi judi, menangkap pemain judi dan pengelolanya, serta menyita mesin judi sebagai barang bukti.

Masyarakat menilai, polisi tidak serius memberantas judi, petugas yang datang ke lokasi hanya ambil foto untuk dokumentasi, guna pencitraan.

Penggerebekkan yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Firdaus hanyalah sandiwara, karena sebelum ke tkp petugas sudah menghubungi pengelola judi untuk mensterilkan lokasi sehingga tidak ditemukan aktivitas judi.

Seorang warga yang berprofesi pensiunan penegak hukum dijumpai awak media memberikan tanggapan, “polisi itu banyak satuannya, seharusnya bhabinkamtibmas itu menguasai wilayahnya, berkoordinasi dengan satuan Intel, karena Kanit Intel maupun Kasat Intel itu harus tahu sebelum ada kejadian, jadi tidak ada lokasi judi yang tidak diketahui polisi,” uangkapnya kepada awak media.

Untuk itu, diminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengevaluasi kinerja Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, dan memerintahkan Kabid Propam untuk memeriksa Kapolsek Firdaus yang sering memblokir whatsapp wartawan yang melakukan konfirmasi terhadap aktivitas judi yang meresahkan masyarakat.

Karena sikap AKP Andi Sujenderal sangat bertentangan dengan Slogan Polri Presisi, dan diduga melanggar peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian RI. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait