Humbahas, SidakCepatNews.com| Hingga hari ini judi togel masih marak di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas ), Provinsi Sumatera Utara, masuk wilayah hukum Polres Humbahas, Polda Sumut Selasa (17/3/2026).
“Sampai hari ini judi togel masih buka Bang, masih sama seperti biasa Bang, tadi kelihatan koordinator lapangan (korlap) mengumpulkan setoran omset judi togel dari juru tulis (jurtul) yang menjual nomor tebak angka di warung warung kopi dan warung tuak Bang, ” ungkap warga kepada awak media yang minta namanya dirahasiakan.
Warga menilai, dengan dibukanya perjudian togel, berarti ada uang setoran yang mengalir, karena sampai detik ini pihak kepolisian tidak berani menangkap bandar judi.
Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho dan Kasat Reskrimnya AKP Hitler Hutagalung, karena tidak mampu memberantas judi di wilayah tugasnya.
Seorang penduduk lama di Dolok Sanggul mengatakan, harusnya Aparat Penegak Hukum itu menindak dan menertibkan praktik judi serta menangkap bandarnya. Karena yang ditunggu masyarakat adalah tindakan nyata di lapangan, menangkap juru tulis (jurtul), koordinator lapangan (korlap), dan aktor yang membandari serta siapa yang membackingi judi togel.
Sebelumnya, Polres Humbahas menanggapi mengenai maraknya aktivitas judi togel yang sudah meresahkan warga. Kasat Reskrim mengatakan akan menelusuri dan menindak peredaran judi togel di wilayahnya.
“Selamat sore Bang, Saya cek dan kami tindak,” kata AKP Hitler singkat menjawab konfirmasi, Selasa (03/02/2026).
Hasil investigasi kru media, peredaran judi togel sudah merambah hampir ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Humbahas, antara lain : Dolok Sanggul, Pollung, Sijamapolang, Lintong Nihuta, Paranginan, Baktiraja, Pakkat, Parlilitan, Tarabintang.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat, semua koordinator kecamatan menyetor omset penjualan togel kepada Pasu Munthe di Dolok Sanggul dan dipercaya untuk memberikan uang setoran (stabil) ke Polres.
Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.
Selain kepada Polres Humbahas, masalah maraknya judi togel ini juga sudah disampaikan wartawan kepada Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Irwasum Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.si.
Masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas perjudian memohon agar Kapolda dan Kapolri turun tangan untuk menindak oknum polisi yang membackingi perjudian.
“Pak Kapolri harus melakukan bersih bersih terhadap pejabat Polres Humbahas, karena kalau tidak judi togel gak akan tutup,” ujar warga yang sudah sangat resah dengan aktivitas judi.
Hingga berita ini terus diviralkan, masyarakat Kabupaten Humbahas berharap agar Polres Humbahas, Polda Sumut dan Mabes Polri melakukan penindakan sesuai UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (Jhonny Pakpahan)








