Laporan Wartawan di Polres Kuansing Diduga Jalan di Tempat Hingga Saat Ini Terhitung Sampai 58 Hari

Kuantan Singingi – SidakCepatNews.com, Riau ][ Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga kini masih menjadi sorotan serius publik. Hingga Rabu, 28 Januari 2026, aktivitas tambang emas ilegal tersebut terpantau masih aktif di sejumlah titik wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, serta Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan.

Padahal sebelumnya, di salah satu lokasi PETI telah terjadi insiden tragis yang menewaskan enam orang pekerja. Selain itu, terdapat pula dugaan intimidasi, perampasan telepon genggam, penghapusan data dokumentasi, serta penggeledahan terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan di lokasi PETI. Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Kuansing sejak 2 Desember 2025, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan hukum.

Berdasarkan pemantauan langsung tim wartawan pada Rabu, 28 Januari 2026, aktivitas PETI di wilayah Desa Logas masih berlangsung. Sejumlah rakit dompeng terlihat beroperasi di sekitar belakang Pasar Logas, bahkan menggunakan alat berat jenis excavator. Seluruh aktivitas tersebut telah didokumentasikan menggunakan kamera GPS dan aplikasi penanda lokasi (Sherlock Location).

Selain itu, ditemukan pula beberapa titik PETI lain yang masih aktif menggunakan excavator dan rakit dompeng, termasuk di sekitar kebun sawit milik Anggrek yang berada di perbatasan Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, dengan Desa Logas, Kecamatan Singingi. Aktivitas ini telah berlangsung selama berbulan-bulan, berulang kali diberitakan media, bahkan viral di media sosial, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan hukum yang signifikan.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas PETI berskala besar ini. Jika dugaan tersebut benar, maka menjadi pertanyaan publik: sampai kapan penegakan hukum tunduk pada kekuasaan oknum tertentu?

Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJendral.com, menegaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti foto dan video yang sangat akurat, lengkap dengan koordinat lokasi, yang telah didokumentasikan, baik oleh warga setempat maupun tim wartawan. Bukti-bukti tersebut juga telah disampaikan kepada sejumlah aparat penegak hukum dan siap diserahkan kembali apabila diperlukan untuk proses penindakan.

*“Kami siap menyerahkan seluruh bukti kepada aparat yang benar-benar ingin menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan tanpa tebang pilih,” tegas Athia.*

Informasi lapangan menyebutkan bahwa aktivitas PETI tersebut tidak berskala kecil. Diduga terdapat sekitar 100 unit rakit PETI serta beberapa alat berat excavator yang beroperasi. Aktivitas tersebut juga diduga kuat didukung oleh pasokan BBM ilegal, yang bersumber dari bahan bakar bersubsidi yang diperoleh melalui jaringan mafia BBM dari beberapa SPBU di wilayah Kuansing.

Di tengah upaya pengawasan dan pemberitaan oleh pers, justru muncul kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Sejumlah wartawan dilaporkan mengalami intervensi dan intimidasi saat melakukan peliputan di lapangan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah dugaan tindak kekerasan dan perampasan yang dialami wartawan Noitoloni Hia alias Noi, pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Desa Logas. Saat hendak meninggalkan lokasi liputan, korban diduga dihadang, dilarang pergi, dan kunci sepeda motornya dirampas. Tak lama kemudian, korban kembali dihadang oleh sekitar 20 orang, termasuk seorang berinisial Jeka yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami perampasan ponsel, pemaksaan untuk menunjukkan identitas dan surat tugas, dugaan pemukulan, serta penghapusan foto dan video dokumentasi aktivitas PETI dari ponselnya. Sebagian besar data berhasil diamankan karena telah lebih dahulu dikirimkan kepada pimpinan redaksi.

Korban juga mengaku mengalami penggeledahan barang pribadi, termasuk tas gendongan yang berisi sebilah parang yang dibawa semata-mata untuk keselamatan diri saat meliput di wilayah hutan dan pelosok, dibeberapa titik lokasi rawan aktivitas PETI. Parang tersebut tidak pernah digunakan dan baru diketahui keberadaannya saat dikeluarkan oleh pihak yang menggeledah. Korban menegaskan tidak melakukan perlawanan dan hanya memohon agar diizinkan meninggalkan lokasi.

Laporan resmi telah dibuat di Polres Kuansing pada 2 Desember 2025, namun hingga Rabu, 28 Januari 2026 (58 hari) belum terdapat kepastian hukum atas laporan tersebut. Ironisnya, aktivitas PETI yang menjadi pemicu peristiwa tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.

Lebih lanjut, korban juga mengaku kehilangan dua unit ponsel dan KTP, serta pada hari berikutnya diberhentikan dari pekerjaannya di sebuah kebun sawit. Seluruh kejadian tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian, namun hingga kini korban dan keluarga besarnya masih menantikan keadilan dan kepastian hukum.

Rilis ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan masyarakat Desa Logas, melainkan menyoroti dugaan tindakan kelompok tertentu yang berkaitan dengan aktivitas PETI ilegal. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Laporan Wartawan di Polres Kuansing Diduga Jalan di Tempat Hingga Saat Ini Terhitung Sampai 58 Hari
(Tim/Red)

Pos terkait