Kabupaten Solok – SidakCepatNews.com, Sumatera Barat ][ Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok (Arosuka), kembali menjadi sorotan. Selain penggunaan alat berat jenis ekskavator yang disebut semakin masif, warga setempat mengungkapkan dugaan maraknya penggunaan dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sejumlah lokasi tambang ilegal tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh warga kepada wartawan pada Rabu (04/02/2026). Warga mengaku resah karena aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi sosial masyarakat, khususnya generasi muda.
“Di beberapa lokasi aktivitas PETI hampir rata-rata menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dan transaksi itu dilakukan langsung di lokasi tambang,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan.
Dalam beberapa hari terakhir, warga setempat telah banyak menyampaikan laporan, disertai foto dan video aktivitas PETI, *kepada wartawan Athia yang juga menjabat sebagai Direktur Media IntelijenJendral.com.* Warga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami mohon jangan bungkam karena iming-iming atau amplop. Tolong bantu kami sampai Mabes Polri turun langsung dan menindak tuntas jaringan PETI ini. Jika tidak dibungkam seperti rekan-rekan lainnya, kami siap terus memberikan data dan bukti hingga aktor-aktornya terungkap,” ujar warga tersebut.
Warga juga menyebutkan bahwa jumlah ekskavator yang beroperasi dalam aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tigo Lurah diduga mencapai ratusan unit, dengan beberapa pemodal besar di belakangnya. Soal dugaan setoran rutin kepada oknum aparat, warga menilai hal tersebut bukan lagi rahasia umum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum tingkat pusat untuk melakukan penyelidikan.
Salah seorang warga lainnya mengungkapkan bahwa sejumlah lokasi PETI bahkan berdekatan jaraknya, sekitar 100 hingga 200 meter, dan belum pernah tersentuh penegakan hukum sejak akhir tahun 2024. Lokasi tersebut antara lain di wilayah Lansangkie dengan empat unit ekskavator, Ngungun dua unit ekskavator, serta empat unit Escavator di Lubuak Mantuang. Wilayah Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangkiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.
“Alat berat yang digunakan bermacam-macam merek, seperti SANY, Caterpillar (CAT), Hitachi, dan lainnya. Selain PETI, peredaran dan penggunaan narkotika di lokasi-lokasi ini sangat meresahkan dan sudah merusak remaja,” ujarnya.
Warga mengaku akan terus mengirimkan dokumentasi tambahan berupa video aktivitas PETI sebagai bentuk dukungan agar persoalan ini dapat ditangani secara serius dan tuntas oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tigo Lurah tersebut.







