Penambangan Emas Tanpa Izin Gunakan Excavator Bebas Beroperasi di Kawasan HPT Singingi, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Kuansing – SidakCepatNews.com, Riau ][ Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merambah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Pulau Padang, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, hingga kini masih bebas beroperasi dan belum tersentuh penegakan hukum. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir hingga Minggu (1/2/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PETI tersebut diduga dikelola oleh kelompok Ade DKK (dan kawan-kawan) serta menggunakan dua unit alat berat (excavator) lengkap dengan box, bukan peralatan tradisional. Bahkan, aktivitas ini disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum aparat, sehingga para pelaku seolah kebal hukum.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data lapangan, dua alat berat yang digunakan masing-masing bermerek Hitachi diduga milik Redi yang dioperasikan Tomi, serta XCMG milik Roni yang dioperasikan Rido. Penggunaan alat berat ini mengindikasikan bahwa aktivitas PETI tersebut bukan berskala kecil, melainkan melibatkan pemodal besar dengan sistem operasi yang terorganisir.

Kerusakan Hutan dan Kerugian Negara
Dampak dari aktivitas PETI ini sangat memprihatinkan. Kawasan HPT yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem dan sumber daya ekonomi negara, kini rusak parah. Sebagian kawasan telah berubah menjadi kebun kelapa sawit oleh cukung-cukung, sementara sebagian lainnya digali secara masif oleh pemodal tambang emas ilegal.

Penggalian tanpa kendali menyebabkan erosi tanah, pencemaran aliran sungai yang diduga mengandung limbah merkuri, serta kerusakan habitat satwa liar. Selain kerusakan lingkungan, negara juga mengalami kerugian besar akibat hilangnya potensi penerimaan dari hasil tambang emas yang diperjualbelikan secara ilegal.

Seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa usaha PETI tersebut diduga berada di bawah pengelolaan Ade selaku pengurus PETI di wilayah Pulau Padang, Kecamatan Singingi.

“Usaha PETI itu mengoperasikan dua alat berat dan telah berjalan sekitar dua tahun tanpa tersentuh hukum,” ungkap sumber tersebut.

Pertanyaan Besar untuk Penegak Hukum

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa aktivitas PETI dengan alat berat di kawasan HPT bisa berlangsung lama tanpa tindakan hukum? Apakah benar ada perlindungan dari oknum aparat, ataukah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang menjadi penyebab?

Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk menjawab keresahan publik. Aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, diminta segera melakukan penyelidikan mendalam, menindak tegas seluruh pelaku PETI, serta mengusut pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Hukum Harus Menjadi Panglima

Negara tidak boleh kalah oleh mafia perusak hutan. Hutan harus dijaga dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kehadiran negara melalui aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan, menyelamatkan aset negara, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

Masyarakat berharap adanya penyelidikan independen dan tindakan nyata agar aktivitas PETI di kawasan HPT Singingi dapat segera dihentikan demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Penambangan Emas Tanpa Izin Gunakan Excavator Bebas Beroperasi di Kawasan HPT Singingi
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan