Polrestabes Medan Kangkangi Putusan Prapid Korban Minta Serahkan Suriyani Tersangka Penipuan Penggelapan ke Kejaksaan

SidakCepatNews.com, Medan ][ Laporan perkara penipuan penggelapan yang telah dilapor korban Fitryah sejak Thn 2019 dengan nomor STTLP/528/YAN2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN Tertanggal 8 Maret 2019 hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Laporan penipuan ini pernah di SP3 Penyidik Kepolisian di Polrestabes Medan.Tidak diketahui apa pertimbangan hukum Polrestabes mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara ( SP3) atas laporan yang dialami korban dengan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/539-b/X/RES1.11/RESKRIM.Tertanggal 04 Oktober 2021 yang ditandatangani Kapolrestabes Medan selaku penyidik (Kombes Pol,Riko Sunarko,SH,SIK,MSi)

Namun Putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kls I Medan membatalkan SP3 tersebut dengan mengeluarkan Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid,Pra/2022/ Pengadilan Negeri Medan Pertanggal 25 Februari 2022

Namun sampai saat ini Polrestabes Medan masih berani kangkangi tidak melaksanakan putusan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri Medan yang mengabulkan Fitryah sebagai pemohon dan selaku korban penipuan agar perkara ini tetap diteruskan ,
Salah satu point Putusan Prapid memutuskan/memperintahkan berkas laporan perkara tersangka penipuan penggelapan atas nama Suryani untuk di teruskan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan dan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpah kan ke Pengadilan.

Penyidik Kepolisian Polrestabes Medan juga menutupi keterlibatan HS alias As diduga pemilik nomor rekening tempat uang hasil kejahatan tersebut dikirim tersangka Suriyani agar terlepas dari jeratan hukum.

Fitryah korban penipuan penggelapan Sejak Maret 2025 juga tidak lagi mendapatkan informasi yang pasti tentang perkembangan perkaranya dari penyidik kepolisian (Sp2hp) menghindar bila didatangi kekantor dengan berbagai alasan,tidak menjawab bila dihubungi lewat komunikasi seluler juga tidak memberi jawaban mengapa Polrestabes Medan belum dapat melengkapi,memenuhi permintaan P 19 dari Jaksa Penyidik Pidum Kejari Medan.

Sebagai korban dan pelapor Fitryah juga bingung tidak tau lagi kepada siapa lagi mau mengadukan menyuarakan ketidakadilan ini agar hak untuk mendapatkan kepastian hukum yg benar,kepastian hukum yang berkeadilan bisa mereka dapatkan dari dua institusi penegak hukum di negara Indonesia ini,yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Akhirnya hal ini disampaikan oleh Wangsa suami dari Fitryah korban penipuan warga jln Wahidin 30/178 Medan,bermohon kepada rekan wartawan untuk dapat membantu menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami ini di suatu tempat 14/8/2025 di Medan hingga suara ketidak adilan ini dapat didengar dan diketahui siapa saja yang punya kewenangan agar perkara ini bisa berlanjut sampai tuntas ,” Saya mengharap bantuan kawan-kawan media agar Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolrestabes Medan dapat mendengar kami dan berharap pihak kepolisian segera menyerahkan berkas BAP serta Suryani tersangka penipuan penggelapan kepada pihak Kejaksaan” kata Wangsa berharap, saat dicoba konfirmasi langsung 22/8/2025 ke penyidik perkara ini bapak polisi Yoppi tidak menyahut.

Polrestabes Medan Kangkangi Putusan Prapid Korban Minta Serahkan Suriyani Tersangka Penipuan Penggelapan ke Kejaksaan
(Tim/Red)

Pos terkait