SidakCepatNews.com – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar ][ Aktivitas pengerukan tanah yang disinyalir ilegal di Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, meresahkan warga setempat. Selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, aktifitas tersebut juga berdampak pada kesehatan warga.
Selain pemilik tambang galian C yang diduga ilegal tersebut kebal hukum.
Padatnya lalu lalang armada yang mengangkut tanah tersebut membuat pedih para pengguna jalan lainnya, Pasalnya truck pengangkut tanah yang sudah berjalan selama seminggu tersebut banyak yang tidak dilengkapi dengan terpal sebagai penutup material dan banyaknya lalu lalang truck juga sangat mengganggu aktivitas warga serta mengancam kesehatan warga khususnya pada anak-anak.
Kerusakan parah di Jalan Taram, Kabupaten Lima Puluh Kota, menjadi sorotan warga setempat. Kerusakan ini diduga disebabkan oleh aktivitas galian C ilegal yang menggunakan jalan tersebut sebagai jalur angkut material tanah timbun menggunakan truk tronton dan Colt Diesel.Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang rusak parah dan penuh debu akibat hilir mudik kendaraan berat tersebut.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat untuk menertibkan aktivitas ilegal ini. Masyarakat menduga, aparat yang berwenang sudah “kenyang upeti” dari para pelaku galian C ilegal, sehingga menutup mata terhadap kerusakan dan dampaknya.

Berdasarkan investigasi dan informasi serta Nara sumber yang dihimpun dilapangan, bahwa aktivitas tambang tanah tersebut di kelola oleh APH selaku setempat, Namun tidak ada komunikasi dengan warga terkait dengan kegiatan tersebut.
Berdasarkan pengakuan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami khawatir kondisi ini akan semakin parah jika tidak segera ditangani, ” ujar warga beberapa waktu lalu
Warga berharap agar tambang yang ada di Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumantera Barat (Sumbar) segera ada tindakan tegas dari Pemkab 50 Kota dan aparat penegak hukum agar tidak terkesan kebal hukum, hingga berita ini diterbitkan.
Sangat menyayangkan atas adanya pertambangan yang disinyalir merupakan Tambang yang tidak mengantongi izin tersebut.
Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dari hasil penelusuran di lapangan, tercatat ada sekitar 3 titik galian C ilegal yang aktif di wilayah Jalan Taram. Kegiatan ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana.
Masyarakat berharap Pemkab 50 Kota dan APH, khususnya Polsek Harau, Polres 50 Kota, dan Polda Sumbar, segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku galian ilegal. Selain itu, warga juga mendesak agar perbaikan jalan segera dilakukan, demi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha di sepanjang jalan tersebut.







