SidakCepatNews.com – Kuantan Singingi,- 17 November 2025
—
I. KRONOLOGI PERISTIWA
1. Sejak awal Juli 2025, saya, Athia, wartawan sekaligus pemilik akun TikTok @athia.tim.investigasi, menerima laporan masyarakat berupa rekaman video, foto, dan koordinat lokasi (sherlock) terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di:
Desa Pantai,
Desa Lubuk Ramo
Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
2. Dari keterangan beberapa warga serta informasi internal yang saya terima dari dua anggota aparat penegak hukum, disebutkan adanya dua nama yang diduga berperan sebagai “pengurus lapangan” kegiatan PETI, yaitu Tomi dan Rizal. Informasi ini diterima dalam rangka proses jurnalistik.
3. Pemberitaan terkait PETI saya terbitkan sejak 1 Juli 2025 dan menjadi viral di berbagai media dan platform sosial. Namun hingga September 2025, berdasarkan laporan masyarakat, belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan.
4. Pada 19 September 2025, saya melakukan konfirmasi ulang terkait perkembangan penanganan PETI kepada seorang anggota Intel Polsek Kuantan Mudik bernama Sandra melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Saudara Sandra mengirimkan Rp300.000 ke rekening saya setelah sebelumnya meminta nomor rekening dengan alasan “untuk uang rokok”.dan saya tidak mengetahui tujuan pemberian uang itu selain dari pernyataan uang rokok
5. Pada November 2025, bukti transfer tersebut beredar di TikTok dan dipublikasikan oleh beberapa akun, antara lain:
@ary_anggesta
@babygirls_0303
@bismaalayman
@biw4gd
Bukti transfer tersebut dipublikasikan tanpa disensor, sehingga berpotensi merugikan nama baik serta keamanan pribadi saya.
6. Salah satu akun turut membuat pernyataan yang berisi fitnah, dengan menuduh saya menerima setoran dari pihak PETI dan menggunakan pemberitaan untuk menekan atau mengancam pihak tertentu. Saya telah meminta klarifikasi, namun hingga rilis ini dibuat belum ada tanggapan.
7. Menyikapi beredarnya bukti transfer tersebut, saya melakukan klarifikasi terbuka, begitu juga kepada Saudara Sandra melalui grup WhatsApp.
Saya menanyakan:
asal-usul uang tersebut,
alasan bukti transfer bisa tersebar,
serta apakah Saudara Sandra mengenal akun TikTok dimaksud.
Saudara Sandra membantah mengenal akun tersebut, dan menyatakan bahwa pengurus lapangan aktivitas PETI adalah Tomi dan Rizal. Saya menegaskan bahwa saya tidak memiliki hubungan atau urusan apa pun dengan keduanya.
8. Laporan masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas PETI terus berkembang:
Juli: belasan rakit
September: ±50 rakit
November: diduga meningkat hingga ±300 rakit serta adanya alat berat
Terdapat pula laporan tentang dugaan pungutan mingguan yang diterima pihak tertentu. Informasi ini saya sampaikan hanya sebagaimana diterima dari warga, bukan sebagai kesimpulan hukum.
9. Dalam beberapa kesempatan, meski telah dilakukan razia oleh aparat gabungan, warga kembali mengirimkan bukti bahwa kegiatan PETI tetap beroperasi keesokan harinya.
10. Selama bertahun-tahun menjalankan tugas jurnalistik investigatif, saya dan keluarga kerap mendapat:
intervensi,
intimidasi,
hinaan,
tekanan,
hingga kunjungan langsung ke rumah oleh pihak-pihak yang merasa terganggu pemberitaan.
Kondisi ini telah menimbulkan trauma bagi keluarga saya.
II. PERNYATAAN RESMI SAYA SEBAGAI WARTAWAN
1. Saya melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjalankan fungsi kontrol sosial, verifikasi fakta, dan pelayanan informasi kepada publik.
2. Seluruh pemberitaan yang saya terbitkan didasarkan pada:
laporan warga,
rekaman video,
foto,
bukti lokasi,
serta keterangan dari sumber terpercaya.
3. Fakta transaksi sebesar Rp300.000 yang dikirim oleh Saudara Sandra adalah bukti yang dapat diverifikasi. Saya tidak mengetahui alasan dan motif penyebaran bukti transfer tersebut pada beberapa akun TikTok.
4. Tuduhan yang dilakukan oleh akun tertentu bahwa saya menerima setoran dari pemain PETI atau memakai pemberitaan sebagai alat ancaman adalah fitnah, tidak berdasar, dan merusak nama baik profesi pers.
5. Saya meminta pihak Kepolisian, TNI, instansi daerah, dan institusi pusat agar:
melakukan investigasi menyeluruh terkait aktivitas PETI tersebut
melakukan tindakan tegas terhadap para pemodal,
menindak oknum yang terlibat atau yang mencoba membungkam jurnalis,
serta memberikan perlindungan hukum kepada saya sebagai wartawan sesuai amanat UU Pers.
III. LANDASAN HUKUM
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2): Hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 4 ayat (3): Jaminan tidak ada penyensoran dan pembredelan.
Pasal 8: Perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk terkait aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
3. UU ITE (UU No. 11/2008 jo. 19/2016)
Pasal 27 ayat (3): Larangan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 29: Larangan ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.
4. KUHP Pasal 310–311
Mengatur tentang delik pencemaran nama baik dan fitnah.
5. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Melarang PETI dan memberi sanksi pidana bagi pelaku serta pihak yang memfasilitasi.
6. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Melarang kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin.
IV. PERMINTAAN TINDAKAN RESMI
Saya, Athia, meminta:
1. Penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PETI di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, kecamatan Kuantan mudik, kabupaten Kuantan Singingi
2. Penyelidikan mengenai beredarnya bukti transfer yang menyeret nama saya.
3. Pemeriksaan terhadap akun-akun TikTok yang menyebarkan fitnah dan data pribadi saya.
4. Perlindungan hukum dari TNI–POLRI mengingat ancaman dan tekanan yang saya alami.
5. Penindakan tegas terhadap pemodal, pengurus lapangan, maupun oknum yang diduga terlibat atau membackup kegiatan ilegal tersebut.
V. PENUTUP
Saya menegaskan bahwa seluruh aktivitas investigasi dan pemberitaan yang saya lakukan berlandaskan data, fakta lapangan, serta laporan warga masyarakat.
Saya akan tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial sesuai aturan hukum, dan saya berharap adanya dukungan masyarakat serta perlindungan dari negara agar saya dan keluarga dapat menjalani kehidupan dengan aman.
Demikian pernyataan ini dan saya buat sebagai bentuk klarifikasi publik, dokumentasi formal, serta permohonan perlindungan hukum.
Hormat saya, Athia
Wartawan & Pemilik Akun TikTok @athia.tim.investigasi








