Sidakcepatnews – Kapolrestabes Medan Kombes Gidion dan Kasubdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Sumut Dikonfirmasi Terkait aktifitas perjudian ketangkasan dan jenis Judi lainnya (Las Vegas) di Yanglim Plaza Jl. Emas, Sei Rengas II, Kec. Medan Area, Kota Medan
Dan di komplek Asia Mega Mas, Sukaramai II, Kec. Medan Area. Hingga saat ini Dibiarkan Bebas beroperasi, (6/8/25).M
Warga sekitar mengungkapkan bahwa judi di lokasi tersebut sudah bukan asing lagi bagi kepolisian di Sumatra utara.
“Sudah di grebek bolak-balik namun hal ini tidak membuat bisnis haram tersebut terhenti, Apakah pihak Polsek, Polres dan Polda sumut sudah menerima sesuatu sehingga bandar se enaknya buka tutup, Ungkap warga minta identitas ya di rahasiakan.
Tim media sudah berulang ulang melakukan konfirmasi kepada Polsek Medan area dan Petinggi polri di sumatera utara namun tidak melakukan penindakan sehingga masyarakat kecewa dan bertanya-tanya ada apa dengan Kepolisian.
Padahal Perjudian jelas melanggar Undang-Undang dan masyarakat Banyak yang menjadi korban atas bisnis haram tersebut.
Warga bermohon kepada Kapolda Sumatera utara melalui Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Segera memerintahkan personilnya untuk melakukan tindakan hukum.
“Mohon pak Kapolda, Pak kapolres ketegasan nya agar judi di lokasi tersebut segera di tindak dan dilakukan penyegelan menyita barang bukti untuk efek jera kepada para terduga pelaku, Tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan Kapolrestabes Medan dan Polsek Medan area yang dikonfirmasi tidak merespon konfirmasi wartawan terkait bisnis haram tersebut di wilayah hukumnya.
(Red)





