Redaksi
MEDIA NASIONAL
SIDAKCEPATNEWS.COM
PENERBIT
PT GOLDEN TWINS BRIDGE SOTARDUGA
Nomor AHU :
0041680.AH.01.01 Tahun 2023
Ijin Usaha/NIB :
1106230053694
NPWP :
39.230.472.1-008.000
Notaris :
Rian Ariaputra, SH, MKN
Dewan Pembina :
Irjen Pol Purn Ricky Sitohang,
LETKOL TNI AL AGUS RIZAL
KOLONEL INF (PURN AD) BASUKI HARI S.
Mayor (Purn) Jhonson Situmorang, SH,
Kolonel Mangasa Situmorang
Penasehat Hukum : Andar M Situmorang, SH, MH, M Tumbur Situmorang, SH, Leo Situmorang SH
Bendahara :
Hotmian
Pimpinan Redaksi :
Achmad
Wakil Pimpinan Redaksi :
1, Iwandi Situmorang
2, Jhonny Pringadi Pakpahan
Redaktur Pelaksana :
Editor Berita :
Sekretaris Redaksi :
Manager Pemasaran dan Promosi Iklan :
Tim Media Sosial :
Head of Website/IT :
Humas :
Program Youtube :
Achmad
Tim Wartawan – Jurnalis
Jawa Barat
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro Bogor :
Kabiro Cianjur :
Kabiro Cirebon :
Kabiro Indramayu :
Kabiro Kota Depok :
Wartawan :
Jonny Budi Lubis
Biro Jawa Barat :
Pardamean hutapea, M. Thoha, Andrey Sugianto Latief, RINALDI
DKI JAKARTA
Kaperwil :
Achmad
Wakaperwil :
Kabiro Jakarta Pusat :
Biro Jakarta Pusat :
Crhistian, Dame Hutapea, Hj. Yus Maladewi.
Kabiro Jakarta Barat :
Biro Jakarta Barat :
Kabiro Jakarta Timur
Biro Jakarta Timur :
Angga Rakatesa, MAHFUZAN, Sudi Priyono
Kabiro Jakarta Selatan :
Biro Jakarta Selatan :
Karyoto
Nusa Tenggara Timur
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro :
Biro Nusa Tenggara Timur :
NUSA TENGGARA BARAT :
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro :
Biro Nusa Tenggara Barat :
SULAWESI TENGGARA
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro :
Biro Sulawesi Tenggara :
SULAWESI SELATAN
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro :
Biro Sulawesi Selatan :
SULAWESI TENGAH
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro
Biro Sulawesi Tengah :
SULAWESI UTARA
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro :
Biro Sulawesi Utara :
Provinsi Jambi
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro :
Biro Jambi
Provinsi Maluku
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro :
Biro Maluku :
SULAWESI BARAT
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro :
Biro Sulawesi Barat :
SUMATERA SELATAN
Kaperwil
Wakaperwil :
Kabiro :
Biro Sumatera Selatan :
Provinsi Lampung
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro Tulang Bawang :
Biro Lampung :
Perwakilan Propinsi Papua Pegunungan
Kabupaten Lanny Jaya:
Bawi Kogoya
SUMATERA BARAT
Kaperwil :
Hanip
Wakaperwil :
Afdal
Kabiro :
Ali
Biro :
ADRISMAN, DK.PUTRA, GUSDI
SUMATERA UTARA
Kaperwil
Tommy S, Andi
Wakaperwil :
HengkyPranataZai
Kordinator Liputan
–
Kordinator Daerah Sumut
Jhonny P
Wartawan Sumut:
Saur Rudy Hutasoit, Joneven Sitorus, Dipa, Maiman Zai, Ir Paian Silaban, Donny JP. Sianturi, Antoni Steven, Suprayetno, BICHUN PA, Klinton Siahaan, Gugun Bineria Manik
Unit Kejaksaan Tinggi Sumut :
Prihat Gabe
Kabiro Dairi :
Kabiro Tapanuli Raya :
Kabiro Karo :
Noside Perangin Angin
Biro Sumut :
Agus Sitohang
Wakil kepala Biro :
Rinto Siregar
Wartawan :
Biro Sumatera Utara :
Korda :
Hengky Pranata Zai
Kabiro Medan :
Rinaldo Mauli Tua Siahaan
Wartawan :
Parto Siagian, Maiman, Rahmadan Sireger, Agus Situmorang, SH, Tunggul Pasaribu, Fernando Dwi, Surya Utama B
Kabiro Kabupaten Nias :
Ikhtiar Lase
KALIMANTAN TENGAH
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro :
Biro Kalimantan Tengah :
Jawa Timur
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro Bondowoso :
Kabiro Mojokerto :
Kabiro Sumenep :
Kabiro Sidoarjo :
Kabiro Sampang :
Kabiro Lamongan :
Kabiro Gresik :
Kabiro Jombang :
Kabiro Surabaya :
Kabiro Kediri :
Kabiro Tulungagung :
Kabiro Malang :
Kabiro Kab. Blitar :
Biro Jawa Timur :
Jawa Tengah
Kaperwil :
Vio Sari
Wakaperwil :
Kabiro Cilacap :
Kabiro Solo Raya :
Biro Jawa Tengah :
Maratua, Lando, Edy
Provinsi RIAU
Kaperwil :
S Sibarani, Harmoko
Wakaperwil :
Kabiro SIAK :
Kabiro Rokan Hilir :
Biro Riau :
Hot Manahara Ir
Provinsi DIY
Kaperwil :
Wakaperwil :
Kabiro :
Biro DIY :
Jurnalis Nasional :
Wartawan/I
Crhistian
Dame Hutapea
M.Thoha
Vio Sari
Parto Siagian
Rahmadan Siregar
Harmoko
Pardamean
Edy Noside Perangin-angin
Andi
Hengky Pranata Zai
Prihat Gabe
Maratua
Maiman
Edyson Paranginangin
Angga Rakatesa
Andrey Sugianto Latief
Agus Situmorang, SH.
Karyoto
MAHFUZAN
Hj. Yus Maladewi
Yohan Yudistira
RINALDI
Saur Rudy Hutasoi
Joneven Sitorus
Dipa
Maiman Zai
Tunggul Pasaribu
Jhonny Pirngadi Pakpahan
Sudi Priyono
Fernando Dwi Arga Sitepu
Ir. Paian Silaban
Putra Situmorang
Hot Manahara IR
Donny JP. Sianturi
Antoni Steven
Hengky Pranata Zai
Surya Utama Barimbing
Suprayetno
BICHUN PA
Jonny Budi Lubis
Gugun Bineria Manik
Adrisman
Ali
DK.Putra
GUSDI
Organisasi Wartawan :
– AWDI
– (FWJ) Indonesia
– AWIBB
– GMOCT



Alamat Kantor Redaksi dan Perusahaan :
Jalan Muhayer No I Pondok Bambu, Duren sawit, Jakarta timur
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email/ Cp
Contat Person :
083800594805, 0817156833, +62 881-0122-41370.
website: https://www.sidakcepatnews.com
Email Redaksi:
TARIF IKLAN :
Satu halaman warna (Colour) Rp. 5.000.000, Satu halaman hitam putih (black and white) Rp. 4.500.000.
Hadirnya Media SidakCepatNews.com ditengah-tengah masyarakat Indonesia ialah salah satu bentuk wujud kepedulian memberikan informasi sebagai konsumsi publik dalam pemberitaan baik pemberitaan di media online dan media cetak yang Mengulas Fakta Aktual dan Terpercaya tanpa intervensi dari pihak manapun.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Wartawan Media SidakCepatNews.com Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi SidakCepatNews.com Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Dampak Sangsi Copy-Paste Berita Ke Website Berita Online Pada Aturan Etika Dan Ekspansi Hukum
Copy-paste berita dari satu platform ke platform lainnya, terutama di dunia media online, merupakan praktik yang sering terjadi, Di tengah kemudahan akses informasi yang berkembang pesat, banyak pihak, baik individu maupun perusahaan, menipu untuk menggunakan berita yang sudah dipublikasikan oleh media lain tanpa izin, Namun, dari sisi hukum dan etika jurnalistik, tindakan ini menimbulkan sejumlah masalah serius yang tidak dapat diabaikan.
Hak Cipta dalam Konteks Jurnalistik
Pada dasarnya, berita atau karya jurnalistik dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa setiap karya tulis, termasuk berita, adalah milik penulis atau media yang mempublikasikannya, Karya-karya tersebut tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin dari pemilik hak cipta, Jika seseorang atau suatu situs web menyalin berita tanpa seizin media atau penulis aslinya, maka tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta.
Hak cipta memberikan eksklusivitas kepada pemilik karya untuk mengontrol bagaimana karya tersebut digunakan, Hal ini mencakup hak untuk mendistribusikan, memodifikasi, dan mempublikasikan ulang karya, Oleh karena itu, melakukan copy-paste berita tanpa izin melanggar hak eksklusif tersebut, dan dapat dikenai sanksi hukum berupa tuntutan perdata hingga pidana, bergantung pada kerugian yang diderita oleh pihak yang dilanggar.
UU ITE dan Tindak Pidana di Dunia Digital.
Selain pelanggaran hak cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku copy-paste berita tanpa izin.
Pasal-pasal dalam UU ITE menekankan pada penyebaran informasi tanpa izin yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain, Praktik ini sering dianggap sebagai tindakan perlindungan informasi dan penyebarluasan konten tanpa hak, yang dapat mengarah pada tuntutan hukum.
Pasal 32 UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik ke sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.” Dalam konteks ini, berita yang dipublikasikan di media digital termasuk dalam kategori dokumen elektronik.
Etika Jurnalistik : Kredibilitas dan Kejujuran.
Di luar aspek hukum, copy-paste berita tanpa izin juga melanggar etika jurnalistik, Salah satu prinsip utama dalam dunia jurnalistik adalah kejujuran dan kredibilitas, Jurnalis dan media mempunyai kewajiban untuk menyajikan informasi yang asli dan kredibel, serta menghargai karya orang lain. Praktik copy-paste menunjukkan kurangnya kejujuran dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.
Media yang terbukti melakukan hal ini akan kehilangan kepercayaan publik, yang dapat merusak reputasi jangka panjang, Media yang hanya menyalin berita menghasilkan karya asli dianggap tidak memiliki kontribusi nyata terhadap dunia jurnalistik.
Selain itu, ketidak jujuran semacam ini juga merugikan jurnalis yang bekerja keras untuk melakukan penelitian, wawancara, dan menulis berita, Tanpa penghargaan yang layak, jurnalisme bisa kehilangan integritas dan kualitasnya.
Pengecualian dan Penggunaan Wajar.
Namun, dalam konteks jurnalistik, dikenal istilah “penggunaan wajar” atau penggunaan wajar, Penggunaan yang wajar memungkinkan pihak lain untuk mengambil kutipan berita dalam jumlah terbatas, selama tujuan penggunaannya adalah untuk pendidikan, penelitian, atau kritik.
Selain itu, sumber asli berita harus dicantumkan dengan jelas, Praktik ini umumnya diterima di dunia jurnalistik, dengan syarat tidak menyebarkan hak cipta secara keseluruhan dan tidak mengambil keseluruhan konten tanpa seizin terlebih dahulu ke Hak Cipta penerbit berita.
Dalam hal pelanggaran hak cipta atas copy-paste berita, konsekuensinya bisa sangat serius, Pemilik hak cipta bisa mengajukan tuntutan hukum perdata, meminta ganti rugi materi, atau menuntut pencabutan konten yang melanggar.
Dalam kasus pelanggaran yang lebih parah, pelaku bisa dikenai hukuman pidana berupa denda dan bahkan penjara.
Sanksi semacam ini bertujuan untuk menegakkan aturan hak cipta dan melindungi industri jurnalistik dari praktik yang merugikan.
Selain itu, media yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta akan kehilangan kredibilitas dan bisa menghadapi boikot atau penurunan pembaca.
Kesimpulan, “Dalam era digital saat ini, di mana akses informasi sangat mudah, perlindungan hak cipta menjadi semakin penting, “Copy-paste berita tanpa izin, meskipun terlihat mudah dan praktis, melanggar hukum hak cipta dan prinsip-prinsip etika jurnalistik, Oleh karena itu, media atau individu yang ingin menggunakan berita dari sumber lain harus memastikan bahwa mereka mendapatkan izin yang diperlukan atau mematuhi ketentuan penggunaan wajar, Ini penting tidak hanya untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kredibilitas di dunia jurnalistik.