Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Laporan PT KTBM ke Polres Kuansing

Kuantan Singingi – SidakCepatNews.com, Riau |
Perkebunan kelapa sawit beserta bangunan milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang telah beralih kepemilikan kepada PT Karya Tama Bakti Mulia (PT KTBM) melalui proses lelang pada tahun 2023, dengan total luasan lebih dari 17.000 hektare, saat ini menjadi perhatian dan sorotan masyarakat di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pernyataan dan laporan dari Kelompok Tani Kecundung Jaya, Kenegerian Cengar, Desa Koto Cengar. Melalui ketuanya, Ekon Menimod, masyarakat menduga adanya aktivitas penumbangan dan pengolahan kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh PT KTBM di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).

Kepada redaksi media pada Rabu, 7 Januari 2026, Ekon Menimod menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga terjadi pada areal sekitar ±94 hektare yang berbatasan langsung dengan HGU eks Duta Palma, yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN), berlokasi di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Pernyataan tersebut turut disertai dokumentasi video yang memperlihatkan alat berat melakukan aktivitas chipping/penumbangan batang kelapa sawit di lokasi yang dipersoalkan.

Ekon menjelaskan bahwa pada 27 Desember 2025, pihak Kelompok Tani Kecundung Jaya telah mengadakan pertemuan dan perundingan dengan manajemen PT KTBM. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa seluruh aktivitas di lokasi yang dipersoalkan dihentikan sementara, hingga dilakukan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi, guna memastikan status hukum dan batas kawasan secara bersama-sama.

Namun demikian, menurut Ekon, sebelum pertemuan lanjutan tersebut terlaksana, pada 29 Desember 2025, PT KTBM kembali melakukan aktivitas di lokasi yang sama. Ekon mengaku mendatangi lokasi tersebut semata-mata untuk mengingatkan kesepakatan bersama, tanpa melakukan tindakan anarkis, intimidasi, maupun ancaman.

Pada hari yang sama, Ekon Menimod dilaporkan oleh pihak PT KTBM ke Polres Kuantan Singingi, atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak (tanah) sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, yang disebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, di Blok 148 Afdeling 05 Bukit Payung Estate PT KTBM, Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik.

Laporan tersebut diketahui oleh Ekon melalui Surat Undangan Klarifikasi tertanggal 5 Januari 2026, dengan Nomor:

B/01/I/Res.1.2./2026/Reskrim,
serta merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/432/XII/Res.1.2./2025/Reskrim, tertanggal 30 Desember 2025.

Lebih lanjut, Ekon menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan keterangan dari KPH Kuantan Singingi, lokasi yang dipersoalkan dinyatakan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Pihak KPH disebut telah memberikan teguran kepada perusahaan agar menghentikan aktivitas sampai terdapat kejelasan status dan batas kawasan melalui pertemuan resmi yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk BPN.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media, Slamet, selaku Humas PT KTBM, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. PT KTBM mengakui bahwa secara tata ruang kehutanan, lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).

2. Namun secara administrasi dan legalitas pertanahan, lahan tersebut tercatat berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT KTBM.

3. Terkait laporan ke Polres Kuantan Singingi, pihak perusahaan membenarkan bahwa laporan dibuat setelah aktivitas alat berat dihentikan oleh Ekon Menimod, berdasarkan instruksi manajemen FR Group selaku induk perusahaan PT KTBM.

Pada Kamis, 8 Januari 2026, KPH Kuantan Singingi kembali melakukan peninjauan lapangan bersama perwakilan PT KTBM. Namun hingga peninjauan tersebut dilakukan, BPN Kabupaten Kuantan Singingi belum dihadirkan, sehingga persoalan status hukum dan batas kawasan belum memperoleh kejelasan secara komprehensif.

Hingga Jumat, 9 Januari 2026, masyarakat setempat melalui Kelompok Tani Kecundung Jaya mendatangi redaksi media untuk menyampaikan sikap dan pernyataan resmi secara langsung. Seluruh pernyataan tersebut disampaikan melalui rekaman video wawancara, yang dinyatakan siap dipublikasikan dan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial.

Masyarakat secara terbuka meminta kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan audit lapangan, penertiban, dan penegakan hukum secara objektif, transparan, dan adil, guna mencegah potensi konflik sosial serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penguasaan dan pengelolaan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) tanpa izin yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e:
Larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 17 dan Pasal 92:
Setiap orang atau korporasi yang melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. peraturan pelaksananya

Mengatur kewajiban perizinan berusaha dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Mengatur status kawasan hutan, perizinan, dan kewenangan KPH.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 385 KUHP terkait dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menjamin asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan hak koreksi.

CATATAN REDAKSI

Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum terbukti secara hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Laporan PT KTBM ke Polres Kuansing
(Tim/Red)

Pos terkait