SidakCepatNews.com – Lubuk Basung, 26 April 2026 – Skandal pertanahan mencuat di Agam. Satu-satunya jalan pertanian di Jl. Panylayan Kampung Malayu, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung ditutup portal ilegal sebulan terakhir. *Padahal, berdasarkan data warga, lahan tersebut berstatus HKm = Hutan Kemasyarakatan, yaitu kawasan hutan negara yang hak kelola hutannya diberikan kepada masyarakat, bukan hak milik pribadi Tito Mikki.*
*Fakta baru terungkap: penutupan jalan dilakukan oleh Roni Yulis War alias Bajau berdasarkan surat mandat dari Tito Mikki.* Warga mempertanyakan: *kok bisa jalan fasilitas umum ditutup total atas perintah pribadi lewat surat mandat ke preman? Padahal itu satu-satunya akses warga membawa hasil kebun. Bahkan, masyarakat membawa rumput untuk pakan ternak pun tidak dibolehkan lewat.*
*Akibatnya, mata pencarian 40 KK warga pemegang izin HKm menjadi mati total.* Pupuk tidak masuk, hasil panen HKm membusuk, ternak kelaparan karena rumput tidak bisa dibawa masuk. Jalur ekonomi ke wilayah SPK putus. Kerugian warga ditaksir mencapai puluhan juta per hari.
*KESAKSIAN NARASUMBER: RIL & HENDRA*
*Ril, petani anggota HKm Balai Ahad*, menegaskan penderitaannya:
_”Sejak portal itu dipasang Bajau atas surat Tito Mikki, hidup kami tamat. Jagung saya busuk di ladang, sapi saya kurus karena rumput gak boleh dibawa lewat. Ini jalan umum, tanah HKm, kok malah dikapling preman?”_
*Hendra, warga terdampak lainnya*, menambahkan:
_”Kami sudah capek melapor. Nagari diam, Tito Mikki bungkam. Kami ini anggota HKm resmi, tapi mau ke kebun sendiri aja diusir. Bawa rumput untuk kambing pun dilarang. Negara di mana?”_
*KRONOLOGI PELAPORAN BERJENJANG: NAGARI, POLISI, OMBUDSMAN, KLHK*
1. *Lapor Wali Nagari Lubuk Basung – Gagal Total*
Warga sudah lapor sejak portal berdiri. Mediasi gagal karena Tito Mikki mangkir. Wali Nagari diduga membiarkan tanah negara HKm dikuasai pribadi lewat preman hingga mematikan mata pencarian rakyat.
2. *Geruduk Mapolres Agam – Desak Pidana Kehutanan*
Pukul 15:00 WIB hari ini 14 warga termasuk Ril dan Hendra melapor ke SPKT Polres Agam. Selain KUHP & UU LLAJ, warga mendesak polisi pakai *UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf b*: “Melakukan penutupan akses dalam kawasan hutan” – pidana 1-5 tahun + denda Rp500 juta-Rp2,5 miliar.
“Ini HKm Pak, tanah negara. Kok bisa Tito Mikki kasih surat mandat ke Bajau buat nutup? Mata pencarian kami mati,” tegas Kasman.
3. *Adukan ke Ombudsman & Gakkum KLHK Sumbar*
Warga hari ini juga melapor ke Ombudsman RI Sumbar atas dugaan maladministrasi Wali Nagari. *Tembusan aduan dikirim ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera* karena ada dugaan penguasaan ilegal kawasan HKm, perintangan kegiatan HKm, dan penyalahgunaan surat mandat untuk menutup fasilitas umum.
*TITO MIKKI BUNGKAM, DIDUGA KUASAI TANAH NEGARA LEWAT PREMAN*
Sebagai wartawan, saya sudah WA Tito Mikki sejak 27 April 2026 ke +62 813-711_-*_* untuk konfirmasi status HKm, dasar hukum penutupan, dan isi surat mandat ke Roni Yulis War alias Bajau. Hingga berita ini naik pukul 17:00 WIB, BUNGKAM. Centang dua, tidak dibaca.
*DUGAAN PIDANA BERLAPIS: KUHP, UU LLAJ, UU KEHUTANAN, UU PERS*
1. *UU 18/2013 Pasal 12*: Tutup akses di kawasan hutan – 5 tahun penjara.
2. *UU 41/1999 Pasal 50 jo. 78*: Merintangi kegiatan HKm – 10 tahun penjara.
3. *Pasal 55 jo. 192 KUHP*: Menyuruh merintangi jalan umum.
4. *UU 38/2004 Pasal 63*: Tutup jalan tanpa izin.
5. *UU 40/1999 Pasal 18*: Halangi tugas jurnalistik.
6. *Pasal 335 KUHP*: Perbuatan tidak menyenangkan – melarang warga bawa rumput untuk ternak.
*TUNTUTAN FINAL WARGA & KELOMPOK HKm BALAI AHAD KAMPUNG MALAYU*
1. *Gakkum KLHK segel portal + periksa Tito Mikki* atas dugaan penguasaan HKm ilegal & penyalahgunaan surat mandat.
2. *Kapolres Agam tetapkan Tito Mikki & Roni Yulis War tersangka* UU Kehutanan + KUHP. Sita surat mandat sebagai barang bukti.
3. *Ombudsman periksa Wali Nagari* atas pembiaran perusakan HKm & fasilitas umum.
4. *Bupati Agam & KPH* pulihkan fungsi HKm + buka akses hari ini juga.
5. *Ganti rugi untuk 40 KK anggota HKm* atas matinya mata pencarian mereka.
“Ini tanah negara untuk rakyat, bukan untuk Tito Mikki dan premannya. Kalau Gakkum tidak turun, kami anggap negara kalah sama mafia,” tutup Ril.
LAHAN HKM DIKAPLING PAKAI SURAT MANDAT PREMAN, BAWA RUMPUT AJA DILARANG. GAKKUM MANA?!








