Bukittinggi – SidakCepatNews.com, Sumbar | Maraknya aktivitas pembelian bahan bakar minyak solar bersubsidi. semakin mengila hampir semua di SPBU 14.264.568. Jl. Raya Padang Panjang – Bukittinggi, Padang Laweh, Kec. Sungai Pua. Kab. Agam, Sumatera Barat dan SPBU 14.264.566. Jl. Simpang Bangkaweh, Ladang Laweh, Kec. Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sangat meresahkan masyarakat dan seolah olah sudah menjadi kebiasaan, merasa kebal hukum, dengan bebas, dimana fungsi pengawasan control APH sangat diharapkan masyarakat, membeli BBM Solar subsidi di ketentuan dan melanggar aturan pemerintah sebagaimana yang telah di tentukan pemerintah semestinya BBM Solar subsidi buat masyarakat kecil.
Penemuan ini bermula dari kecurigaan tim investigasi terhadap sebuah mobil truk Fuso berwarna kuning, tangki yang sudah di modifikasi yang kedapatan melakukan pengisian bahan bakar hingga dua kali di lokasi yang sama. Saat dihampiri oleh awak media, truk tersebut diketahui tengah melakukan pengisian solar subsidi.
Dugaan Penyalahgunaan atau penyelewengan BBM Solar subsidi terendus tim investigasi awak media & lembaga dalam investigasi, Kegiatan Ilegal ini diduga melibatkan pemilik atau pengusaha SPBU.
Modusnya dengan membuat kesepakatan antara SPBU dengan pembeli kerja sama untuk menyalurkan BBM subsidi ke pembeli tanpa disertai dengan izin pengangkutan atau niaga yang telah ditentukan pemerintah
SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi./ kepentingan pribadi.
Dari pantuan tim awak media & lembaga dilokasi dari aduan masyarakat SPBU Terlihat pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat pengisian mobil truk fuso didalamnya sudah disiapin tangki siluman pengisian solar dengan jumlah tak sesuai aturan pemerintah dan melebihi ketentuan yang diterapkan pemerintah sebagaimana mestinya di SPBU tersebut.
Sebagai fungsi control sosial masyarakat kita harus punya awal dasar atas dasar temuan buat penyesuaian pemberitaan agar sepaham dengan ketentuan sebagai pewarta (journalis) sesuai UU NO 40 1999 selalu menjaga Profesi & kode etik.dalam menjalankan tugas jurnalis
Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar.
Pembatasan Pembelian BBM jenis Solar subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pernyataan tersebut, Ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan.
Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali imbuhnya.
Bersambung…
#NoViralNoJustice
#BphMigas
#PertaminaSumbar
#SatgasMabes
#PoldaSumbar








