Kabupaten Padang Pariaman – SidakCepatNews.com, Sumbar | Perbedaan harga yang tinggi jenis BBM Solar bersubsidi dan non subsidi menjadi alasan para mafia BBM melangsungkan bisnis haramnya.
Para pelaku BBM ilegal selalu melibatkan oknum SPBU nakal yang melayani pembelian mobil modifikasi yang biasa disebut heli.
Tim Investigasi Awak Media mencium adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 milyar.
Atas perbuatan pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Sebelumnya melalui investigasi tim yang ada di lapangan, memantau pada SPBU 14.255.577. Jl. Raya Padang – Bukittinggi, Guguak, Kec. 2 X 11 Kayu Tanam. Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat. adanya jenis mobil truk fuso yang tangkinya sudah didesain modifikasi untuk dapat menampung BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak, dan mobil tersebut digunakan untuk melangsir minyak solar dari SPBU ke mobil penampung yang sudah menunggu tidak jauh tersebut.
“Karena adanya informasi, kita coba turun untuk melihat, ternyata ada mobil truk fuso yang dicurigai mengisi bio solar di salah satu SPBU beberapa menit balik lagi ke SPBU 14255577. Jl. Raya Padang – Bukittinggi, Guguak, Kec. 2 X 11 Kayu Tanam. Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat., mengisi bio solar lagi. Dengan waktu yang berdekatan, menjadi kecurigaan bagi kami di lapangan,”
“Dan juga kalau solar yang dibeli dengan menggunakan tangki siluman ini akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi. Jadi kami menduga, solar yang dibeli dengan memakai tangki siluman ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan menurut kami, yang terutama di daerah pesisir” tutur salah satu tim investigasi.
“Tersebut SPBU 14.255.577. Jl. Raya Padang – Bukittinggi, Guguak, Kec. 2 X 11 Kayu Tanam. Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat, membantu kerjasama menimbun BBM solar secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA ditindak tegas,” lanjutnya
“Pihak berwajib Kepolisian usut tuntas mafia BBM bersubsidi yang diduga bekerjasama dengan pihak SPBU 14.255.577. Jl. Raya Padang – Bukittinggi, Guguak, Kec. 2 X 11 Kayu Tanam. Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat,” ujarnya.
Adapun beberapa temuan yang berhasil dihimpun antara lain:
*Memberikan uang lebih kepada pegawai dan pengawas SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
*Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling antar beberapa SPBU di Kabupaten Padang Pariaman.
*Mobil truk fuso yang dimodifikasi dan dipasang tangki siluman tambahan tedmon dengan muatan sekitar kurang lebih 3 ton.
*BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada tambang dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
*Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil truk fusi yang telah dimodifikasi.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
Kami meminta Polda Sumbar memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya tambang dan lainnya, kami meminta Kapolda Sumbar agar menindaklanjuti.
“Lalu kami meminta Kapolri, Kapolda Sumbar dan Panglima TNI agar segera menindaklanjuti mencopot seluruh oknum Polisi dan oknum TNI yang membekingi mafia BBM jenis solar secara ilegal tersebut.”
“Berarti ada orang besar yang memback up kejahatan ini, atau mafia yang besar!!”.
Aktifitas ini juga bukan menjadi rahasia umum di Sumbar sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum aparat ikut memback up kegiatan ini.”
Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini,” tandasnya.
Bersambung….
#NoViralNoJustice
#BphMigas
#PertaminaSumbar
#SatgasMabes
#PoldaSumbar








