Sidakcepatnews }{ Malang – Andar Situmorang, pemilik sah tanah tempat berdirinya Rumah Sakit Wikarta Mandala Pujon, Kabupaten Malang, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Ia menuntut penutupan segera operasional rumah sakit yang diduga ilegal dan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga merampas lahan miliknya.
Dalam pernyataan kerasnya, Andar menyebut pengelola RS saat ini, Ratna Priyanti dan Soekarjo, adalah pihak yang tidak berhak sama sekali atas tanah tersebut.
“Ratna Priyanti bukan anak kandung almarhum Dr. Soeyono. Dia bukan ahli waris. Titik. Secara hukum, dia tidak punya hak sepeser pun atas tanah dan bangunan ini. Begitu juga Soekarjo, dia bukan siapa-siapa,” tegas Andar.
Andar mengklaim telah membeli lahan itu secara sah langsung dari Dr. Soeyono. Semua proses jual-beli dan peralihan hak sudah dilakukan sesuai hukum. Karena itu, ia menilai aktivitas yang berjalan sekarang murni penyerobotan.
Ia sudah resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan praktik rumah sakit ilegal tanpa izin ke Polres Batu dan Polda Jawa Timur.
Dugaan Pelanggaran Fatal: Nyawa Warga Dipertaruhkan
Andar membeberkan sejumlah pelanggaran berat yang diduga dilakukan RS Wikarta Mandala:
1. Menerima pasien rawat inap tanpa izin operasional Kemenkes
2. Menjalankan layanan tanpa dokter ahli penanggung jawab
3. Memungut uang pasien untuk layanan yang tidak punya dasar hukum
4. Menempati tanah milik orang lain secara melawan hukum
“Ini kejahatan terhadap publik! Masyarakat bayar mahal, tapi nyawa mereka dipertaruhkan di tempat yang tidak punya izin dan tidak memenuhi standar dokter. Ini pelanggaran HAM nyata,” kecamnya.
Ultimatum ke Pemerintah: Tutup dan Tangkap Sekarang!
Andar sudah mengirim surat resmi ke pejabat tertinggi:
– Menteri Kesehatan RI: Cabut izin dan tutup paksa operasional RS
– Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa: Perintahkan Bupati Malang untuk mengosongkan dan menyegel bangunan
– Kapolres Batu & Kapolda Jatim: Tahan tersangka Ratna Priyanti dan Soekarjo yang laporannya sudah masuk Polres Batu
Ia juga menyorot dugaan kolusi kotor. Menurutnya, ada aliran uang dari pengelola RS ke oknum di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten agar praktik ilegal ini bisa terus berjalan.
“Ratna Priyanti tidak punya kapasitas hukum apa pun. Jadi semua surat kuasa ke pengacara yang dia buat itu batal demi hukum. Cacat formil!” tegasnya.
5 Tuntutan Keras
1. Tutup dan segel RS Wikarta Mandala sekarang juga
2. Cabut semua izin yang diduga diterbitkan secara melawan hukum
3. Kosongkan bangunan dari aktivitas kesehatan ilegal
4. Tahan Ratna Priyanti dan Soekarjo sebagai tersangka
5. Usut tuntas dugaan kolusi pejabat daerah yang memuluskan kejahatan ini
Andar menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas di Polres Batu. Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban pelayanan kesehatan ilegal tanpa izin resmi Kemenkes.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Soekarjo dan Ratna Priyanti belum membuahkan hasil.
(Red)






