Kabupaten Kampar – SidakCepatNews.com, Riau | Aktivitas Ilegal Logging masih terus beroperasi perusakan hutan di wilayah Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih terus terjadi,
Tim Investigasi Awak Media menemukan rakit kayu hasil ilegal logging di tepian Sungai, perambahan kawasan hutan dan penebangan kayu liar diduga bos pengumpul kepala Desa Terusan inisial “D” bos dan anggota oknum polisi inisial “I”.
“Penampakan Pembalakan liar ini berlokasi di Kampar Kiri Hulu kabupaten Kampar informasi yang dirangkum awak media, begitu bebas leluasan ilegal logging tanpa izin bahkan disinyalir sudah lama beroperasi,
Aktivitas ilegal Logging beraktivitas dari Desa Aur Kuning Sungai Muaro Bio Melewati Desa Gema menuju Jembatan Rakit Godang – Simpang Kubang Raya Desa Tanjuang Belit Pekanbaru Riau
Rakit kayu tersebut berukuran panjang ±5 meter dan berjumlah puluhan batang kayu meranti dan batang kayu putih olahan menjadi kayu dasar.
“Kegiatan ilegal logging dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelestarian hutan serta merugikan negara.
Dasar hukum yang bertentangan dengan kayu hasil perambahan hutan secara ilegal di Indonesia, diantaranya Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Berikut Peraturan Pemerintah yang dikangkangi atas kegiatan illegal loging, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembayaran Dana Pengganti Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan.
Disertai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.32/MENHUT-II/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Hasil Hutan. dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.104/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Pengelolaan Hasil Hutan.
Sanksi kegiatan serta pelaku ilegal loging, “penerapan sanksi pada Pasal 78 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013: Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku perambahan hutan. dan Pasal 50 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku perusakan hutan.
Dari pantauan tim investigasi awak media, Aparat Penegak Hukum (APH) kurang serius menindak para pelaku Ilegal logging di wilayah hukumnya.
#NoViralNoJustice
#SatgasPkh
#PolHutRiau
#PoldaRiau







