Kabupaten Lima Puluh Kota – SidakCepatNews.com, Sumbar | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Kapur IX Polres 50 Kota Polda Sumbar kembali menjadi sorotan publik.
Informasi terbaru yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pasca maraknya pemberitaan dan viral di berbagai media sosial hingga awal Januari 2026, aktivitas PETI justru diduga semakin meluas dengan bertambahnya jumlah alat berat jenis excavator di dua lokasi tambang ilegal Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galugua Kenagaria Galugua Kapur IX
Bahkan kerusakan di Kapur IX Sungai Kampar akibat penambangan ilegal mengurangi daya serap air tanah. Hal ini secara langsung meningkatkan risiko terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama saat musim hujan atau cuaca ekstrem.
Selain itu, Paparan merkuri dan sianida dari penambangan emas tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan manusia dan hewan ternak di sekitar area tambang.
Keresahan masyarakat kembali mencuat.
Warga mempertanyakan lemahnya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut, meskipun telah berulang kali diberitakan dan dilaporkan.
Masyarakat mengungkapkan keprihatinan atas kondisi lingkungan yang semakin memburuk, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
Air sungai yang menjadi sumber air bersih warga dilaporkan tercemar, sehingga berdampak langsung terhadap aktivitas ibadah dan kehidupan sehari-hari.
Warga mendesak agar dilakukan razia besar-besaran dan penertiban secara serius, terbuka, dan berkelanjutan.
Aktivitas PETI tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah dua lokasi, antara lain Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sekitar Sungai Kampar Wilayah ini diketahui merupakan kawasan Lindung.
Selain pencemaran sungai, dampak lain yang dirasakan masyarakat meliputi kerusakan daerah aliran sungai, kondisi jalan yang rusak parah, serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak sebagai pemilik atau pengelola alat berat di lokasi PETI.
Pemerintah daerah tidak bisa menutup mata dan membiarkan kondisi ini terus berlangsung. Selain pencemaran lingkungan, konflik diantara masyarakat yang kerap terjadi akibat rebutan lahan garapan harus dieliminir.
Bukankah pernah ada ide Gubernur untuk membentuk koperasi daerah? Sudah saatnya pemerintah daerah turun tangan.
Pemerintah daerah sebaiknya menerbitkan aturan soal pengelolaan tambang emas di Kabupaten Lima Puluh Kota, sehingga bisa terkendali, atau mengembangkan Wilayah Pertambang Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Terserah, mana yang terbaik.
Yang penting, tidak membiarkan aktivitas penambangan liar di Kabupaten Lima Puluh Kota terus berlangsung.
Mengusir penambang liar di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kapur IX, Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galugua tanpa solusi, akan sia-sia. Melakukan penertiban, setelah itu aktivitas penambangan liar akan marak lagi.
Oleh sebab itu, Diharapkan Gubernur Sumbar yakni dapat segera turun tangan untuk menangani kerusakan alam yang diakibatkan oleh penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota ini serta memberikan efek jera kepada para pelaku tambang emas dengan cara mempidanakannya demi meminimalisir terjadinya bencana.
Perlu diketahui bahwa sanksi bagi pelaku tambang emas ilegal (mafia tambang) diatur utama dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penanganan aktivitas penambangan liar di Kabupaten Lima Puluh Kota tidak bisa hanya dengan pendekatan penegakan hukum semata.
Apalagi yang menjadi sasaran bidikan hanya orang-orang tertentu. Begitupun dengan para penambang. Mereka tidak bisa hanya diusir begitu saja, tanpa ada solusi.
Mata dan pikiran publik jangan hanya digiring untuk menyoroti para penambang.
Tetapi siapa pemodal di belakang atau yang menyokong mereka tak pernah disentuh hukum.
Kita tidak bisa memungkiri fakta bahwa penyebab penambangan liar di Kabupaten Lima Puluh Kota, salah satunya karena faktor ekonomi. Masalah kemiskinan dan tidak ada alternatif sumber pendapatan lain mendorong masyarakat mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menggali bahan tambang secara liar.
Hal ini diperparah dengan adanya pelaku ekonomi bermodal gede yang tergiur untuk mendapat rente dengan membiayai kegiatan penambangan liar.
Kemudian ada juga faktor peraturan. Selama ini tidak ada perangkat aturan dan kebijakan yang tegas, konsisten dan transparan yang mengatur usaha pertambangan, termasuk diantaranya dalam perizinan, pembinaan, kewajiban, dan sanksi. Belum lagi perilaku oknum aparat yang bermain mengambil manfaat pribadi atas kegiatan penambangan liar.
Aktivitas PETI di Kabupaten Lima Puluh Kota telah berulang kali diberitakan dan menjadi perhatian publik.
Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya penertiban yang signifikan dan transparan di lapangan. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Persepsi tersebut dinilai berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ketika aktivitas ilegal berlangsung secara terbuka tanpa tindakan yang terlihat nyata, masyarakat berhak mempertanyakan kehadiran dan keberpihakan negara dalam melindungi lingkungan dan hak-hak warga.
Sejumlah warga mendesak Kapolres 50 Kota, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, serta Mabes Polri untuk segera mengambil langkah konkret berupa penertiban dan razia terpadu yang terukur, transparan, dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan Ramadan. Momentum ini diharapkan menjadi upaya pemulihan kepercayaan publik serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta wibawa negara.
Dampak sosial, ekologis, dan spiritual yang ditimbulkan telah dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#NoViralNoJustice
#DprRi
#SatgasMabes
#GubernurSumbar
#KapoldaSumbar
#PangdamXx/Tib







