Aktivitas PETI di Kota Sawahlunto Meluas hingga Ribuan Hektare: Ancaman Ekologi Kian Nyata

Kota Sawahlunto – SidaCepatNews.com, Sumbar | Aktivitas tambang emas ilegal kembali marak di beberapa aliran sungai yang ada di Talawi, Muara Kalaban, Kota Sawahlunto, Sumbar. Seperti di aliran sungai besar lainnya dimana terlihat kerap mengerahkan ±40 alat berat escavator untuk melakukan aktivitas penambangan tersebut.

Kerusakan lingkungan jadi pemandangan sehari-hari. Tapi tak ada tindakan. Yang muncul justru dugaan kuat pembiaran, dikelolah PETI diduga dibackup Anggota Oknum TNI – Polri.

Di tengah kampanye nasional pemberantasan tambang ilegal, Kota Sawahlunto justru jadi panggung bebas para penambang emas tanpa izin (PETI). Puluhan alat berat jenis excavator menggali emas siang dan malam di Kolok, Rantih, Kubang, Muaro Kalaban dan Talawi, tanpa tersentuh hukum.

di antaranya di aliran batang Ombilin, Talawi, Muara Kalaban Di kawasan Kota Sawahlunto terdapat aktivitas PETI tersebut.

Tak jauh berbeda dengan aktifitas penambangan yang ilegal itu terlihat dikawasan Kota Sawahlunto aktifitas PETI tersebut mengakibatkan aliran sungai ini terlihat keruh.

Aktivitas PETI dikota Sawahlunto bukan hanya dialiran Talawi, Muara Kalaban, batang Ombilin saja. Dan sempat marak, di aliran Batang Lasi kota ini PETI tersebut kerap menggunakan alat berat. Kondisi itu sudah meresahkan masyarakat di aliran sungai yang membentang dari Silungkang, Talawi sampai Muara Kalaban pernah terjadi.

Aktivitas ‎PETI bukan hanya persoalan hukum. Ini kejahatan terhadap lingkungan. Sungai tercemar, hutan rusak, ladang rakyat terancam. Dan penyelewengan BBM Solar Bersubsidi ke penambang ilegal, Negara rugi, daerah buntung, rakyat sengsara.

Di saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Sedang Mengkampanyekan untuk melakukan Pemberantasan PETI ilegal karena di anggap merugikan Negara dan Merusak Lingkungan malah Aktivitas PETI di Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat Sumbar makin merajalela ke Lengahan Aparat Penegak Hukum di manfaatkan para Penambang Ilegal untuk mendapatkan Keuntungan Pribadi tanpa Memikirkan Dampak buruk Bagi Lingkungan dan Ekosistem di sekitar, Puluhan alat berat jenis excavator Bekerja menggali emas Mulai dari siang sampai malam di Kota Sawalunto tanpa tersentuh Oleh Aparat Penegak hukum.

Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan dapat lebih tegas dalam mengatasi PETI. Selain itu, upaya rehabilitasi lingkungan seperti reboisasi dan pengendalian sedimentasi sungai perlu segera dilakukan untuk mengurangi dampak kerusakan.

“Pemerintah harus mempertegas langkah pengendalian PETI. Kerusakan yang diakibatkan sangat signifikan, dan ini bukan hanya ancaman bagi ekologi, tetapi juga bagi masyarakat yang bergantung pada lahan dan sumber daya alam.

#NoViralNoJustice

#PresidenRi

#MabesPolri

#PanglimaTni

#GubernurSumbar

#PoldaSumbar

#KodamXX/TuankuImamBonjol

Aktivitas PETI di Kota Sawahlunto Meluas hingga Ribuan Hektare: Ancaman Ekologi Kian Nyata
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan