Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Segera Tindak Marak Judi Tembak Ikan di Wilayah Tugasnya

Batu Bara, SidakCepatNews.com| Maraknya perjudian mesin tembak ikan di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara sudah sangat meresahkan warga.

Hasil pantauan di lapangan, bahwa aktivitas perjudian tersebut tampak ramai mulai dari sore hari hingga larut malam.

Masyarakat yang sudah resah dengan dibukanya lokasi lokasi judi, menyampaikan keluhannya kepada kru media yang sedang melakukan investigasi.

Karena judi harta benda habis terjual, ada juga sampai mengakibatkan suami istri bercerai, menimbulkan kejahatan dan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.

“Kami berharap kepada kepolisian untuk segera bertindak menutup lokasi judi dan menangkap bos judi, karena judi ini daerah kami menjadi rawan,” ungkap warga setempat.

Penelusuran tim media, marak perjudian mesin tembak ikan sudah merambah di beberapa kecamatan di Kabupaten Batu Bara antara lain:

Di Desa Sei Suka Deras, Desa Kuala Tanjung, Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka.

Desa Sipare pare, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih.

Desa Kandangan, Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador.

Di Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Di Jalan Lintas Sumatra, Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan berjanji akan melakukan tindakan.

“Akan kami tindak lanjuti info ini,” kata AKBP Doly Nelson Nainggolan, Rabu (09/7/2025).

Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Indrapura, melalui Kanit Reskrim Ipda Evan Hutabarat juga berjanji akan segera melakukan tindakan.

“Terima kasih kerjasama dan informasinya, kami segera cek ke lapangan,” kata Ipda Evan Hutabarat.

Sementara itu, Kapolsek Labuhan Ruku yang dikonfirmasi via whatsapp juga merespon cepat pengaduan masyarakat tersebut untuk kepentingan publik, “terima kasih atas info yang diberi”.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan dan Kanit Reserse Umum (Resum) Ipda Ade Sundoko Masry, dikonfirmasi via whatsapp terkait kepentingan publik, belum memberikan tanggapan.

Masyarakat Kabupaten Batu Bara berharap agar Polres Batu Bara melakukan penindakan sesuai UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait