SidakCepatNews.com, BOJONGGEDE ][ Jika benar terjadi Pungli bansos selama kepemimpinannya, Abdul Aziz Anwar (kepala desa Cimanggis) sekaligus ketua APDESI kabupaten Bogor adalah orang yang paling bertanggungjawab dikarenakan tidak ada pengawasan yang ketat terhadap bawahannya.
Walaupun kepala desa sering dengan lantang menyampaikan kepada masyarakat bahwa penerima Bansos tidak ada pungutan dan dilarang keras soal pungutan apapun kepada penerima manfaat, namun faktanya dibulan November akhir terjadi pungutan sebesar Rp. 100.000.00.- (seratus ribu rupiah) tiap KPM, dan di awal Desember terjadi pungutan kurang lebih Rp. 50.000.00.- (lima puluh ribu rupiah) penerima manfaat mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan oleh Kesra dan Tim desa Cimanggis kecamatan Bojonggede kabupaten Bogor.
Lebih dari 10 orang Penerima manfaat menceritakan kepada awak media, bahwa pungutan tersebut dilakukan sejak lama,
Pada kesempatan lain, Rudi Erik. SH, ketua LSM Gempita kabupaten Bogor Raya mengatakan.
“Bantuan sosial tersebut merupakan hak penerima manfaat dan tidak boleh ada pungutan apapun dari stap Kesra atau siapapun, orang yang bekerja di kantor desa sudah ada gajinya, kami ucapkan terimakasih kepada warga yang berani menyuarakan kebenaran dan kami pastikan laporan warga desa Cimanggis kecamatan Bojonggede akan kami tindaklanjuti sampai ke aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan.” Tandasnya.
Desa Cimanggis kecamatan Bojonggede merupakan desa terbanyak penerima bantuan dari pemerintah kabupaten Bogor, hampir 1400 keluarga penerima manfaat. Jika dihitung sejak awal terjadi dudaan pungli hingga sekarang dan di kalikan dengan jumlah KPM tentu milyaran rupiah.
Realisasi bantuan dan dugaan pungutan liar di akhir bulan November dan awal Desember 2025
November akhir, Bantuan tunai sebesar Rp. 900.000.00,- diterima hanya Rp. 800.000,00,- (100.000.00,- x ± 265 KPM) = ± 26.500.000.-
Desember awal, pembagian bansos berisi 2 karung beras dan 4 kemasan minyak sayur, Jika kita hitung dari jumlah KPM ±1333 x 50.000.00 (di kutip)= ± Rp. 66.650.000.00.-
Jika di hitung dari dua kali pembagian di awal buan November dan Desember awal saja berkisar Rp. 93.150.000 (sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Di desa Cimanggis kecamatan Bojonggede awak media mendapatkan informasi dari beberapa keluarga penerima manfaat (KPM), kemudian awak media mengkonfirmasi kepada Ria sebagai petugas yang bertanggungjawab terkait kesejahteraan desa (Kesra) namun HP nya tidak aktif, kemudian awak media melakukan konfirmasi kepada Vera sebagai petugas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) namun tidak ditanggapi hingga hari ini. Sabtu (13/12/25).
Hal berkaitan dengan bantuan sosial ini tidak bisa dianggap sepele, harus tepat sasaran harus benar pendataanya bukan dipilih berdasarkan kedekatan atau masi keluarga tetapi harus betul betul orang yang lebih membutuhkan dan tidak diperbolehkan adanya pungutan apapun.
Program pemerintah ini sudah ada juklak juknis dan aturanya, agar dapat dijalankan sesuai amanat undang undang , jika tidak ancaman hukuman bagi penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011: Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Awak media akan mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait, Dinsos, inspektorat, dan sebagai badan pengawan DPRD kabupaten Bogor.








