Sidakcepatnews ][ Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya membongkar praktik korupsi di proyek strategis nasional. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Selasa, (27/01/2026).
Tersangka berinisial ESK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus penandatangan kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, diduga kuat menjadi aktor kunci dalam terjadinya penyimpangan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, yang menguatkan dugaan bahwa ESK tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dalam mengendalikan dan mengawasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Kelalaian tersebut membuka ruang terjadinya penyimpangan serius di lapangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa gambar rencana kerja (softdrawing) tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga memicu banyak revisi pekerjaan. Tak hanya itu, mutu beton yang digunakan yakni K125 dan K300 tidak tercantum dalam Purchase Order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi tersebut secara terang melanggar ketentuan kontrak dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp13 miliar. Meski demikian, nilai kerugian negara secara riil hingga kini masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ESK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Kejati Sumatera Utara menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik secara perorangan maupun korporasi. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu. (Ril/I)






