Provinsi Riau, SidakCepatNews.com, Setelah terbit pemberitaan aktivitas pertambangan. emas tanpa izin (PETI) di desa setiang kecamatan pucuk rantau wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), informasi mengejutkan di ungkap oleh narasumber yang sengaja dirahasiakan identitasnya dengan alasan keselamatan. Melalui akun sosmed, ia menyebut kepada wartawan, antara lain:
Kalau di sitiang pemodal serta penampung nya diduga bernama Rusdi pak, tempat kediaman serta Mengola pembakaran emas nya di perbatasan Inhu dan Kuansing, tepatnya di serangge tiga. Rusdi sama oknum polisi berinisial jones, mereka ini diduga bermain di tim tipidter polres indagri hulu. Nanti pun akan saya usahakan videokan mereka, pungkasnya.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp miliknya jones, namun sangat disayangkan, akun WhatsApp awak media ia blokir dari akun WhatsApp miliknya.
Sementara itu, sosok inisial Jones anggota Polsek Rengat Barat, belum lama ini telah viral ke publik oleh beberapa berita media mengenai dugaan keterlibatan nya dalam jaringan praktik PETI wilayah Kecamatan Batang Peranap hingga Pematang Rebah (Kota), Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga telah berkembang menjadi praktik tambang emas ilegal berskala besar, terorganisir, dan berlangsung cukup lama tanpa penindakan hukum yang tegas mengenai PETI diduga yang dikendalikan jones
Adapun sebaran aktivitas PETI tersebut antara lain:
1. Desa Peladangan dan Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, diperkirakan sekitar 150 unit rakit.
2. Wilayah Pematang Peranap (Desa Pematang Silunak, Kampung Baru, dan Kompeh), diperkirakan mencapai ±1.500 unit rakit, yang sebagian diduga berada di bawah kendali seorang berinisial David.
3. Sepanjang Sungai Batang Peranap hingga perbatasan Kabupaten Kuantan Singingi, jumlah rakit tidak terdata secara pasti namun dinilai beroperasi dalam skala besar.
4. Pematang Rebah, Kecamatan Rengat, aktivitas PETI disebut cukup marak meski belum terdata secara rinci.
Seperti itu diberitakan sebelumnya dugaan keterlibatan jones.(red)
Selain itu, saat ini kembali mencuat dugaan yang menyeret sosok inisial jones. Hal ini diungkap oleh narasumber lain berdasarkan pemberitaan yang terbit oleh media pada 14/2/2026 setelah di posting disebuah akun TikTok @athia.tim.investigasi, pada Senin (15/2/2026), berita tersebut dengan judul: Puluhan Aktivitas PETI di Desa Setiang, Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan narasi sebagai berikut
“Aktivitas PETI diduga masih berlangsung secara masif di wilayah Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan tersebut dilaporkan beroperasi siang dan malam, baik di daratan maupun di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber pada Sabtu (14/2/2026), aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan pemodal dari luar daerah Kabupaten Kuantan Singingi, selain pelaku lokal. Sejumlah nama disebutkan oleh narasumber sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas itu diduga dikoordinasikan oleh seorang pria berinisial Sigit, yang disebut berasal dari Banyuwangi dan berdomisili di wilayah Peranap.
Beberapa nama yang disebutkan narasumber sebagai pemodal dari luar daerah antara lain:
Berinisial B.diro, Erik, P.bro, ipul, Herly, Heri, Hj.hamdxn, B.eni, dan Parman. Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan seorang oknum mantan Kepala Desa Sangau berinisial IS yang disebut memiliki sejumlah rakit dompeng yang beroperasi di wilayah Desa Setiang. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada salah satu pihak yang disebut memiliki sejumlah unit rakit, seorang pria berinisial Aan seorang marga Siahaan Domisili di desa setiang. Konfirmasi itu melalui seluler nomor +62 823-1080-42xx, namun belum diperoleh tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Dampak Lingkungan dan Kekhawatiran Warga
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya puluhan unit rakit dompeng yang beroperasi di aliran sungai, termasuk di sekitar kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Jembatan Miring. Bahkan dalam satu titik lokasi saja, ditemukan belasan unit rakit yang berjejer di sepanjang aliran sungai.
Aktivitas tersebut diduga berdampak pada pencemaran air sungai, pengikisan bantaran, serta penggundulan kawasan hutan di sekitar wilayah perbatasan Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hulu. Warga setempat mengaku resah terhadap potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk ancaman banjir bandang dan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat.
Seruan kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapan tersebut ditujukan kepada jajaran Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau agar melakukan peninjauan langsung serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Warga menginginkan:
1. Penghentian aktivitas PETI yang tidak memiliki izin resmi.
2. Pemulihan lingkungan yang terdampak.
3. Perlindungan terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hingga rilis ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam penyampaian informasi ini.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab informasi kepada publik.







