Kabupaten Pasaman – SidakCepatNews.com, Sumbar | Merenggut nyawa meninggal dunia Syahrizal Yusuf mantan Ketua DPRD Pasaman akibat terjepit korban Truk Trailer terjadi di kawasan Pendakian Kubua Sinun, Rimbo Simpang, Kabupaten Pasaman.
Truck Tailer diduga Milik PT.Aura Mandiri Sejahtera yang telah merenggut nyawa ketua DPD Partai Golkar Pasaman
Informasi kejadian awal beredar melalui unggahan Facebook warga bernama Roza Firdahayu, yang menyampaikan bahwa sebuah truk trailer pembawa alat berat mengalami gagal menanjak hingga meluncur mundur.
Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, trailer hilang kendali menabrak kendaraan di belakang, termasuk sepeda motor, hingga menyebabkan satu orang terjepit di bawah badan trailer.
Hingga saat ini kondisi korban belum dapat dipastikan.
Foto-foto yang dibagikan memperlihatkan situasi dramatis di lokasi, dengan warga dan pihak kepolisian berusaha melakukan evakuasi di medan jalan yang curam dan padat kendaraan.
Kecelakaan ini juga menyebabkan kemacetan panjang jalan karena badan truk dan alat berat menghalangi sebagian badan jalan.
Puluhan warga tampak berkumpul, sementara petugas berupaya mengurai lalu lintas dan mengevakuasi korban.
Undang – Undang Kelalaian sehingga menyebabkan nyawa Korban lain melayang :
Undang-undang kelalaian berkendara merujuk pada Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan. Pasal 359 KUHP juga berlaku jika kelalaian tersebut mengakibatkan kematian. Hukuman yang diberikan bervariasi tergantung tingkat keparahan kecelakaan, mulai dari denda hingga pidana penjara.
Hingga berita ini dipublikasikan, petugas gabungan masih bekerja di lokasi. Informasi lanjutan menunggu laporan resmi dari pihak kepolisian.







