Skandal Asusila Oknum Pendeta Mengendap, Hukum Tumpul? LSM Pakar Sumut Desak Polda Bertindak

Sidakcepatnews.com }{ Medan — Publik kembali dibuat geram dengan mencuatnya dugaan skandal asusila yang menyeret seorang oknum pendeta berinisial BS. Meski bukti video dan pengakuan telah lama beredar, hingga kini yang bersangkutan masih bebas tanpa jerat hukum yang jelas.

Peristiwa yang terjadi pada 10 Februari 2024 itu terekam dalam sebuah video berdurasi 7 menit 23 detik. Dalam rekaman tersebut, terlihat adegan tak pantas yang diduga melibatkan BS bersama seorang pria berinisial PG di sebuah hotel kelas melati di kawasan Setia Budi Ujung, Medan.

Pengakuan PG semakin memperkuat dugaan tersebut. Ia mengaku telah mengenal BS cukup lama, namun tak pernah menyangka sosok yang dikenal sebagai pendeta muda itu memiliki perilaku menyimpang.

“Saya awalnya hanya ditawari pekerjaan di bidang asuransi karena memang sedang butuh kerja. Tapi justru berujung pada perlakuan yang tidak pantas,” ungkap PG dalam keterangannya kepada awak media.

PG bahkan mengaku telah mengalami pelecehan sebanyak tiga kali. Merasa dirugikan dan tak kunjung mendapatkan pekerjaan seperti dijanjikan, ia kemudian merekam secara diam-diam dugaan perbuatan tersebut sebagai bukti.

“Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Medan Selayang. Saya merekam tanpa sepengetahuan dia,” jelasnya.

Sementara itu, pihak gereja melalui Ketua DPD GBI Sumatera dan Aceh, Pdt. Mangapoi Marbun, menyatakan bahwa BS telah dijatuhi sanksi internal dan tidak lagi memiliki hubungan dengan pelayanan gereja.

“Sudah di-skors dan tidak ada lagi kaitan dengan penggembalaan,” tegasnya pada Februari 2025 lalu.

Namun, ketika dikonfirmasi, BS memilih irit bicara dan melemparkan tanggung jawab kepada kuasa hukumnya.

“Tanya saja ke pengacara saya. Saya juga punya hak membela diri. Ini jebakan,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan tajam, laporan yang sempat diajukan PG ke Polda Sumut justru ditolak dengan alasan kedua pihak merupakan orang dewasa. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Padahal, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 414 ayat (1), jelas diatur bahwa perbuatan cabul—baik terhadap sesama maupun lawan jenis—dapat dipidana, apalagi jika mengandung unsur paksaan, dilakukan di ruang publik, atau berkaitan dengan muatan pornografi.

Ketua DPW LSM Pakar Sumut pun angkat suara keras. Ia menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dan tidak serius menangani kasus yang dinilai mencederai moral serta kepercayaan publik.

“Kami sangat kecewa. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap moral dan jabatan sebagai pendeta. Polda harus segera bertindak, jangan terkesan tutup mata,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (8 April 2026).

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. Masyarakat menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul ke atas

Ind

Pos terkait

Tinggalkan Balasan