Kabupaten Lima Puluh Kota – SidakCepatNews.com, Sumbar | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kapur IX Kenagarian Galugua Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga saat ini, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung di aliran sungai Kampar tanpa hambatan.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kenagarian Galugua, Jorong Tanjung Jajaran tidak tersentuh hukum masih terdengar jelas hingga saat ini lima alat berat excavator.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik mengenai ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani praktik tambang ilegal yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.
1.Tim Gabungan Satreskrim Polres 50 Kota dan Unit Reskrim Polsek Kapur IX, pada Jumat 27 Februari 2026, Kapolsek Kapur IX AKP. Yusmedi dan KBO Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Restu Guspriyoga serta Kanit Tipiter Satreskrim Polres 50 Kota IPDA Bayu Satria diketahui turun langsung ke aktivitas PETI di Jorong Galugua untuk melakukan penggalangan serta memberikan imbauan kepada para pemilik PETI agar menghentikan aktivitas mereka.
2.Satreskrim Polres 50 Kota dan Unit Reskrim Polsek Kapur IX, pada Senin 9 Maret 2026, Polsek Kapur IX dan KBO Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Restu Guspriyoga, pengkapan satu alat berat CPU computer excavator merk SANY aktivitas PETI di Jorong Galugua.
Namun langkah tersebut justru menuai kritik dari sebagian masyarakat.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat secara terbuka menyampaikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan selama ini dinilai hanya bersifat formalitas dan belum menyentuh tindakan nyata yang mampu menghentikan aktivitas PETI.
Menurutnya, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kenagarian Galugua, Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galugua, Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih beroperasi terdengar jelas hingga saat ini.
“Faktanya alat berat Excavator dan Dompeng masih bekerja. Suaranya masih terdengar dari sungai. Jadi kalau hanya sebatas imbauan, masyarakat menilai itu hanya formalitas saja,” ujar tokoh masyarakat tersebut kepada media ini.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa penanganan yang dilakukan seolah hanya untuk meredam sorotan publik, bukan benar-benar menuntaskan persoalan tambang ilegal yang terjadi.
“Kalau aktivitas masih berjalan seperti biasa, tentu publik akan bertanya-tanya. Jangan sampai langkah-langkah yang dilakukan justru dianggap hanya sebatas pencitraan dan terkesan membohongi publik,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti pola yang disebut berulang terjadi setiap kali ada rencana penertiban.
Menurut sejumlah warga, setiap kali aparat penegak hukum dikabarkan akan melakukan razia, lokasi tambang mendadak sepi. Mesin dan para pekerja tiba-tiba menghilang sebelum aparat tiba di lokasi.
Situasi ini memicu dugaan adanya kebocoran informasi kepada para pelaku aktivitas PETI.
Jika kondisi ini terus berulang, masyarakat menilai persoalan PETI di Kapur IX tidak lagi sekadar masalah tambang ilegal biasa, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang terorganisir.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang lebih tegas, transparan, dan konsisten dalam menindak praktik tambang ilegal tersebut.
Penegakan hukum yang nyata dinilai sangat penting, bukan hanya untuk menghentikan aktivitas PETI, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya aliran Sungai Kampar yang terdampak oleh aktivitas pertambangan ilegal.
#NoViralNoJustice
#DprRi
#SatgasHalilitarPkh
#GubernurSumbar
#KapoldaSumbar
#PangdamXX/Tib








