SidaCepatNews.com, Provinsi Gorontalo ][ Sampai hari ini Jumat 11/7/2025, tidak seorang narasumber menuding keterlibatan Iswandi anggota TNI Angkatan Darat (AD) dalam aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI).
Lokasi tambang emas di pohuwato
Kali ini, seorang oknum anggota TNI AD bernama Iswandi, yang bertugas di Kodam XIII/Merdeka Sulawesi Utara, diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengamanan tambang emas ilegal di wilayah Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi tambang pada , 9 Juli 2025, aktivitas tambang emas ilegal tersebut masih berlangsung bebas, baik siang maupun malam hari. Diketahui, terdapat sekitar 10 unit alat berat Excavator beroperasi yang masih di lokasi tersebut., sedangkan di beberapa lokasi lainnya yang masih wilayah kabupaten Pohuwato masih banyak jumlah disetiap lokasi masing-masing.

” ia bang, kalau diwilayah Pohuwato ini, pihak TNI – POLRI, sudah ada bagian masing-masing. Pokoknya gas saja jangan takut, selagi saya masih ada disini, nggak bisa mengelak mereka., Tegasnya sumber awak media.
Sumber dari para pekerja manual di lokasi (biasa disebut kabilasa) mengungkapkan bahwa oknum anggota TNI tersebut sudah berada di area tambang ilegal tersebut selama lebih dari satu tahun terakhir, itu diduga bertugas mengamankan aktivitas ilegal tersebut., sambungnya
Selain Iswandi, terdapat tiga oknum anggota TNI lainnya yang disebut-sebut mengawal aktivitas tambang di bawah pengusaha tambang ilegal berbeda.
Adapun nama-nama bos pelaku usaha tambang emas ilegal di Potabo yang berhasil dihimpun di antaranya:
1. Darwis
2. Teune
3. Kude
4. Kajai
5. Ayah Handa
Untuk aktivitas di bawah kendali Darwis, disebutkan ada dua oknum TNI yang mengawal, terutama Iswandi.
Atas temuan ini, publik dan aktivis lingkungan mendesak Jenderal TNI Agus Subiyanto, selaku Kepala Staf TNI Angkatan Darat, dan Jenderal POLRI Drs.Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas, memeriksa, dan menindak oknum prajurit yang diduga mencoreng nama baik institusi.
Jika benar terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, tetapi juga melanggar disiplin militer dan kode etik prajurit TNI.
Konfirmasi Masih Berlangsung
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kodam XIII/Merdeka Sulawesi Utara, Polres Pohuwato, serta sejumlah pihak terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Pihak media juga meminta kepada Panglima TNI dan KSAD untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ini demi menjaga marwah institusi TNI di mata rakyat.







