SidakCepatNews.com, Bogor // Gudang tempat gelundung dan gentong pengolahan Emas ilegal ,yang berada di Kampung Cinang Lubang Pasir Pogor,, RT.01/03. Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor,
saat tim awak media , mengunjungi di kediamannya pemilik pengusaha inisial H. M, di kampung Angsana, Desa Cibebe II. Kecamatan Leuwiliang,
Niat hati dengan sikap ramah – tamah, sopan , tim awak media bermaksud silahturahmi sekalian konfirmasi , mengenai kegiatan usaha pengolahan Emas ilegal dengan bentuk gelundungan dan gentong, tetapi disambut dengan kata – kata yang tidak sepantasnya di ucapkan oleh seorang di anggap Sesepuh , yang juga pengusaha Tambang/ PETI tersebut beliau inisial ( H.M ) dengan sinis nada kasarnya mengusir tim awak media tanpa basa basi ” pergi kalian ( Wartawan ) Saya tidak suka dengan Media ,apapun itu media nya pokok nya pergi , ujarnya (H. M…)
Salah satu dari rekan tim awak media memohon untuk menjelaskan secara baik- baik kronologis kunjungannya kediamannya,tetap tidak di gubris , sampai H.M begitu marah dan benci nya terhadap Media / Wartawan akan tetapi tidak ditanggapi bahkan langsung ditinggalkan begitu saja sambil masuk kedalam rumahnya,
Hal seperti inilah yang sangat di sayangkan, ada apa dengan sikap beliau inisial ( H.M ) ,apa lagi dengan usaha ilegalnya, sudah jelas – jelas melecehkan Propesi Wartawan dan juga melanggar Undang – Undang Pers No 40 .
Siapapun yang menghalang – halangi tugas seorang wartawan dengan sengaja akan di kenai sangsi penjara 5 tahun atau denda Rp.500.juta
Seolah – olah pemilik usaha gelundungan dan gentong pengolahan Emas ilegal ini kebal dengan hukum, dan tidak menyadari bahwa apa yang beliau jalankan usaha PETI tersebut ilegal, di mohon pihak terkait Aph , menindaklanjuti gudang gelundungan dan gentong pengolahan Emas ilegal tersebut.








