Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kelurahan Batipuah Panjang Kian Meresahkan,”APH Tutup Mata

Kota Padang – SidakCepatNews.com, Sumbar | Praktik perjudian sabung ayam ilegal kembali bermunculan di lokasi Anak Air Rt 03 Rw 17, Kelurahan Batipuah Panjang, Kecamatan Koto Tangah Padang, Sumatera Barat.

Warga menduga aparat setempat membiarkan aktivitas ini, sehingga meminta intervensi langsung dari Polda Sumbar.

Sabung ayam dikenal sebagai penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial, ekonomi keluarga, dan ketertiban umum.

Kegiatan ini melanggar hukum pidana, berpotensi menimbulkan keributan, serta membahayakan kesehatan karena kontak dengan darah dan kotoran ayam di lingkungan tidak higienis.

Dampak Serius bagi Masyarakat, di anggap patologi sosial yang merusak norma dan menghambat pembangunan SDM.

Ekonomi menyebabkan kerugian finansial bagi keluarga,ketertiban umum, Berisiko jadi “bom waktu” insiden keamanan.

Berdasarkan laporan warga, tim investigasi media mengecek lokasi dan menemukan puluhan kendaraan roda dua serta terparkir, Arena sabung ayam kokoh dengan dinding papan menutupi area tersebut.

Publik menilai aparat penegak hukum di Kota Padang mandul dan gagal memberikan efek jera, padahal praktik perjudian sabung ayam telah menjadi penyakit sosial yang merusak moral, meresahkan warga, dan sering kali berkaitan dengan tindak kriminal lain seperti peredaran uang gelap hingga pemerasan.

Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Pelanggaran hukum yang jelas secara hukum Indonesia, sabung ayam termasuk perjudian ilegal:Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana hingga 10 tahun.UU No. 39/1999 tentang HAM Pasal 9: Menjamin hak atas rasa aman dan ketertiban.UU No. 2/2002 tentang Polri Pasal 13: Tugas Polri memelihara keamanan masyarakat.

Jika ada pembiaran aparat, ini bisa dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelanggaran asas pelayanan publik.

Sesuai UU Pers No. 40/1999, redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, atau klarifikasi bagi pihak terkait.

Tim Investigasi Awak Media mendesak Polda Sumbar dan Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol segera memberantas praktik ini yang meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, dan diduga melibatkan kelalaian aparat lokal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Padang Polda Sumbar atau pihak terkait.

redaksi juga terus berupaya menghubungi pihak Polresta Padang Polda Sumbar belum terlaksana.

Jika aparat kembali gagal mengambil langkah tegas, publik akan menilai bahwa:

Hukum di Kota Padang hanya tegas kepada rakyat kecil, Sementara para bandar dan jaringan perjudian mendapat perlindungan, dan aparat kehilangan wibawanya sebagai penegak hukum.

Skandal perjudian di Kota Padang bukan sekadar perkara sabung ayam. Ini adalah cermin buruknya tata kelola penegakan hukum, indikasi lemahnya integritas oknum tertentu, serta bukti bahwa hukum bisa “dibeli” oleh mereka yang berkepentingan.

Masyarakat menunggu tindakan konkrit, bukan lagi janji. Jika kasus ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya moral masyarakat, tetapi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Bersambung….

#NoViralNoJustice
#GubernurSumbar
#PoldaSumbar
#KodamXX/Tib

"APH Tutup Mata, Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kelurahan Batipuah Panjang Kian Meresahkan
(Tim/Red)

Pos terkait