Klarifikasi Kendala Teknis Aplikasi LKPP, Satker PJN IV BBPJN Sumut: Tidak Ada Intervensi dan Keberpihakan Dalam Penentuan Pemenang Lelang

SidakcepatNews }{ Medan — Menanggapi dinamika dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kendala teknis pada sistem lelang elektronik yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan peserta lelang.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan bahwa seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas.

Gangguan bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 13.35 WIB, ketika terjadi kesalahan sistem (error) pada server milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibat gangguan tersebut, sistem secara otomatis menayangkan pengumuman lelang secara prematur, padahal proses evaluasi belum sepenuhnya rampung.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pada hari yang sama pukul 15.03 WIB, pihak BBPJN Sumut segera melakukan pembatalan pengumuman. Langkah ini diambil guna menjaga validitas dan akurasi hasil evaluasi, mengingat seluruh proses lelang elektronik tidak melibatkan tatap muka langsung, sehingga peserta sangat bergantung pada pembaruan sistem di masing-masing akun.

Namun demikian, permasalahan berlanjut pada tampilan sistem di sisi kontraktor. Hingga 13 April 2026, atau sekitar 15 hari setelah kejadian, sebagian pengguna masih melihat data lama yang belum diperbarui. Hal ini dikonfirmasi sebagai dampak dari proses sinkronisasi server LKPP yang belum optimal, sehingga menampilkan data bersifat statis meskipun proses internal telah berjalan.

Satker PJN IV BBPJN Sumut dengan tegas menyatakan bahwa tidak terdapat unsur tendensius dalam proses tersebut. Seluruh tahapan pemilihan penyedia jasa dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada intervensi ataupun keberpihakan dalam penentuan pemenang lelang. Semua murni mengikuti mekanisme yang ada,” tegas Rahmad selaku Kasatker PJN IV BBPJN Sumut dalam klarifikasinya pada Kamis, 16 April 2026.

Permasalahan ini pun telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak kontraktor, termasuk PT. MIS, telah menerima penjelasan teknis secara rinci terkait gangguan sistem tersebut.

Kemudian Kedua belah pihak sepakat bahwa persoalan ini sepenuhnya disebabkan oleh malfungsi aplikasi, bukan karena adanya pelanggaran dalam proses lelang.

Sebagai bentuk itikad baik, pihak PT. MIS juga menyatakan menerima hasil akhir dan tidak akan melanjutkan ke ranah hukum.

Kejadian ini menjadi catatan penting bagi pengembang sistem lelang elektronik, khususnya LKPP, untuk segera melakukan pembenahan dan penguatan server. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan keandalan sistem serta mencegah terulangnya gangguan serupa di masa mendatang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan