Aktivitas PETI di Pusat Kota Teluk Kuantan Diduga Dibiarkan, Kinerja Polres Kuansing Disorot

Kuantan Singingi – SidakCepatNews.com, Riau ][ Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih bebas beroperasi di pusat Kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Sejumlah titik aktivitas PETI tersebut berada di lokasi strategis, antara lain di Pintu Gobang Desa Koto Kari, Dusun Merbau, Desa Beringin, belakang perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta di Simpang TPA yang masuk wilayah Desa Sentajo Raya berbatasan dengan Desa Beringin.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas PETI tersebut dilakukan baik di darat maupun di aliran sungai dengan menggunakan rakit dan alat berat. Operasional penambangan ilegal itu berlangsung siang dan malam, bahkan beberapa lokasi diketahui tidak jauh dari Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kuansing.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung lebih dari satu bulan dan menjadi sorotan publik tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Salah seorang tokoh masyarakat adat Kuansing menyampaikan keprihatinannya atas maraknya aktivitas PETI yang berada di jantung kota. Menurutnya, keberadaan tambang ilegal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Aktivitas PETI itu bukan hal baru. Sudah lebih dari satu bulan terakhir menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Jika masih terus berjalan, patut diduga ada keterlibatan oknum di dalamnya. Apalagi lokasinya jelas, berada di pusat Kota Teluk Kuantan, bahkan seolah-olah kota ini dikepung aktivitas PETI, termasuk yang berada tidak jauh dari perkantoran pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, selama lebih dari satu bulan aktivitas PETI tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media dan viral di berbagai platform media sosial. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu terhadap praktik penambangan ilegal tersebut.

Aktivitas PETI diketahui masih berlangsung hingga Jumat, 30 Januari 2025, dan telah didokumentasikan oleh tim liputan TVRI Riau bersama tim wartawan dari Media Intelijen Jendral.com.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuansing, dapat segera bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menindak aktivitas PETI. Selain merusak lingkungan, praktik penambangan ilegal ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta menyebabkan kerugian negara.

Aktivitas PETI di Pusat Kota Teluk Kuantan Diduga Dibiarkan, Kinerja Polres Kuansing Disorot
(Tim/Red)

Pos terkait