Kabupaten Solok – SidakCepatNews.com, Sumbar ][ Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Solok. Kegiatan ilegal ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, khususnya di wilayah Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang pemodal yang dikenal dengan nama Nass alias Karunai diduga berperan sebagai pemain utama dalam aktivitas PETI tersebut. Ia disebut-sebut menguasai dan mengoperasikan dua unit alat berat jenis ekskavator, masing-masing bermerek KET dan Zomlion, untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal.
“Yang bersangkutan memiliki dua alat berat dan menjalankan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Payung Sekaki,” ungkap narasumber, Selasa (03/02/2026).
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Nass alias Karunai melalui sambungan WhatsApp miliknya +62 822-8630-5412 Namun, setelah pesan dibaca, nomor awak media justru diblokir, tanpa memberikan klarifikasi ataupun tanggapan. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penutupan akses informasi publik serta penghindaran dari tanggung jawab hukum.
Lebih jauh, aktivitas PETI ini juga diduga melibatkan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH) dalam bentuk uang koordinasi atau “payung”, sehingga kegiatan penambangan dapat terus berlangsung tanpa penindakan hukum yang tegas.
Aktivitas PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta wibawa penegakan hukum di Sumatera Barat.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat berwenang. Penindakan hukum yang transparan dan berkeadilan menjadi kebutuhan mendesak sebelum kerusakan lingkungan dan krisis kepercayaan terhadap hukum semakin meluas.







