Anton Disebut Miliki Dua Ekskavator Untuk Aktivitas PETI di Kawasan Hutan Lindung Kipek, Tunjukkan Sikap Arogan ke Awak Media

Kabupaten Solok – SidakCepatNews.com, Sumbar |
Seorang pria berinisial Anton, yang disebut-sebut sebagai pemodal sekaligus pengendali utama aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), diduga menjalankan kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung Jorong Kipek, Kenagarian Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok (Arosuka), Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan keterangan warga setempat, Anton diketahui mengoperasikan dua unit alat berat jenis ekskavator, masing-masing bermerek CAT dan Ricis, untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah tersebut. Sebelumnya, Anton sempat menyampaikan kepada awak media bahwa hanya satu unit ekskavator miliknya yang beroperasi.

“Iya bang, cuma satu unit alat milik saya, yang banyak itu milik mereka, masing-masing memiliki jumlah berbeda-beda, ada yang dua unit, tiga unit dan seterusnya., ujarnya Anton saat sebelumnya. Namun, informasi dari warga hingga Senin (2/2/2026) menyebutkan bahwa dua unit alat berat masih aktif beroperasi di kawasan hutan lindung milik Anton

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi Anton +62 878-1674-1508, Meski pesan telah terbaca, Anton tidak memberikan tanggapan.

Pada Selasa (3/2/2026), Anton justru menghubungi awak media menggunakan nomor WhatsApp milik kerabatnya, seorang pria bernama Kaciak. Dalam komunikasi tersebut, Anton langsung melontarkan ucapan bernada tinggi dan intimidatif, sehingga dinilai tidak etis serta mencerminkan sikap arogan terhadap kerja jurnalistik.

Beberapa saat kemudian, pemilik nomor WhatsApp tersebut, Kaciak, kembali menghubungi awak media dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam percakapan bernada ancaman tersebut.

“Bukan saya tadi bang, tapi Anton,” ujar Kaciak.

Masih di hari yang sama, awak media kembali menerima keterangan dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut menegaskan bahwa Anton merupakan bos tambang lama di wilayah tersebut dan menguasai dua unit ekskavator.

“Anton itu bos tambang, bang. Alatnya ada dua unit, CAT dan Ricis, beroperasi di Jorong Kipek, Kenagarian Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki,” ungkapnya.

Konfirmasi ulang kembali dilakukan kepada Anton melalui pesan WhatsApp +62 822-8475-5708, Namun, jawaban yang diberikan dinilai menunjukkan sikap tidak kooperatif dan cenderung arogan. Anton hanya membalas singkat dengan kalimat:

“Emang kenapa bos, bodo amat, ya nggak apa-apa emang kenapa.”

Informasi dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa Anton merupakan pemain lama dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut dan telah lama mengoperasikan alat berat untuk kegiatan penambangan emas ilegal.

Lebih jauh, aktivitas PETI ini juga diduga melibatkan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH) dalam bentuk uang koordinasi atau “payung”, sehingga kegiatan ilegal tersebut dapat terus berlangsung tanpa penindakan hukum yang tegas.

Aktivitas PETI tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta wibawa penegakan hukum di Sumatera Barat.

Publik kini menantikan langkah tegas dan transparan dari aparat berwenang. Penegakan hukum yang adil dan terbuka menjadi kebutuhan mendesak guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

Anton Disebut Miliki Dua Ekskavator Untuk Aktivitas PETI di Kawasan Hutan Lindung Kipek, Tunjukkan Sikap Arogan ke Awak Media
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan