Kuantan Singingi – SidakCepatNews.com, Riau ]]
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga telah mencapai ratusan rakit dan beroperasi secara masif di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan tersebar di sejumlah titik di wilayah Desa Lubuk Ramo yang berbatasan dengan Kenegerian Cengar, Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Keberadaan ratusan rakit PETI di kawasan hutan tersebut dinilai semakin merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan, namun terkesan belum tersentuh penegakan hukum secara tegas.
Sorotan keras datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan kelompok tani setempat. Salah satunya Kelompok Tani Kecundung Jaya yang secara terbuka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera menindak tegas seluruh aktivitas PETI tersebut, termasuk mengusut para pemodal yang diduga berasal dari dalam maupun luar daerah.
“Kami menegaskan bahwa tidak seluruh masyarakat mendukung aktivitas PETI. Namun kuatnya tekanan, rasa takut, serta dugaan keterlibatan oknum tertentu membuat sebagian warga memilih diam. Dampak PETI ini sangat merusak kawasan hutan dan membahayakan pekerja,” tegas pengurus Kelompok Tani Kecundung Jaya, seraya menyertakan bukti foto dan video aktivitas PETI yang diterima redaksi media dalam beberapa hari terakhir hingga Kamis, 8 Januari 2026.
Aktivitas PETI tersebut diketahui berada di dalam areal perkebunan kelapa sawit dan bangunan milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang telah beralih kepemilikan kepada PT Karya Tama Bakti Mulia (PT KTBM) melalui proses lelang pada tahun 2023, dengan total luasan lebih dari 17.000 hektare. Kawasan ini saat ini menjadi perhatian serius masyarakat Kecamatan Kuantan Mudik.
Sorotan publik semakin menguat setelah adanya laporan dari Kelompok Tani Kecundung Jaya, Kenegerian Cengar, Desa Koto Cengar. Melalui ketuanya, Ekon Menimod, masyarakat menduga adanya aktivitas penumbangan dan pengolahan kebun kelapa sawit oleh PT KTBM di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Di areal yang sama, aktivitas PETI diketahui berlangsung secara aktif.
Ekon menjelaskan bahwa aktivitas tersebut diduga terjadi pada area seluas ±94 hektare yang berbatasan langsung dengan HGU eks Duta Palma yang kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Dugaan tersebut diperkuat dengan dokumentasi video yang memperlihatkan alat berat melakukan aktivitas penumbangan (chipping) batang kelapa sawit, serta keberadaan sejumlah rakit PETI di lokasi.
Pada tanggal 27 Desember 2025, Kelompok Tani Kecundung Jaya telah melakukan pertemuan dengan manajemen PT KTBM. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa seluruh aktivitas di lokasi yang dipersoalkan dihentikan sementara, sambil menunggu pertemuan lanjutan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi untuk memastikan status hukum dan batas kawasan.
Namun menurut Ekon, sebelum pertemuan lanjutan terlaksana, pada 29 Desember 2025, PT KTBM kembali melakukan aktivitas di lokasi yang sama. Ekon mengaku mendatangi lokasi hanya untuk mengingatkan kesepakatan bersama tanpa melakukan tindakan anarkis, intimidasi, maupun ancaman.
Pada hari yang sama, Ekon Menimod dilaporkan oleh pihak PT KTBM ke Polres Kuantan Singingi atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak (tanah). Laporan tersebut baru diketahui Ekon melalui Surat Undangan Klarifikasi tertanggal 5 Januari 2026, Nomor: B/01/I/Res.1.2./2026/Reskrim, yang merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/432/XII/Res.1.2./2025/Reskrim tertanggal 30 Desember 2025.
Lebih lanjut, Ekon menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan serta keterangan dari KPH Kuantan Singingi, lokasi yang dipersoalkan dinyatakan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Pihak KPH disebut telah memberikan teguran kepada perusahaan agar menghentikan aktivitas hingga ada kejelasan status dan batas kawasan secara resmi bersama BPN.
Sementara itu, Slamet, selaku Humas PT KTBM, saat dikonfirmasi media menyampaikan klarifikasi bahwa:
1. Secara tata ruang kehutanan, lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
2. Namun secara administrasi pertanahan, lahan tersebut tercatat berada di dalam HGU PT KTBM.
3. Laporan ke Polres Kuantan Singingi dibuat setelah aktivitas alat berat dihentikan oleh Ekon Menimod berdasarkan instruksi manajemen FR Group selaku induk perusahaan.
4. Terkait aktivitas PETI, pihak perusahaan mengaku telah melakukan imbauan agar para penambang keluar dari lokasi, namun tidak diindahkan. PT KTBM juga menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI, serta menegaskan bahwa alat berat yang berada di lokasi merupakan milik kontraktor, bukan milik perusahaan.
Pada Kamis, 8 Januari 2026, KPH Kuantan Singingi kembali melakukan peninjauan lapangan bersama perwakilan PT KTBM. Namun hingga peninjauan tersebut dilakukan, BPN Kabupaten Kuantan Singingi belum dihadirkan, sehingga kejelasan status hukum dan batas kawasan belum diperoleh secara menyeluruh.
Masyarakat secara terbuka meminta kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta seluruh instansi terkait agar segera melakukan audit lapangan, penertiban, dan penegakan hukum secara objektif, transparan, dan adil. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penguasaan dan pengelolaan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) tanpa izin yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
CATATAN REDAKSI
Seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini belum dinyatakan bersalah secara hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







