SidakCepatNews.com, Provinsi Riau —
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Peranap hingga Pematang Rebah (Kota), Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, diduga berlangsung secara masif, terorganisir, dan telah berjalan cukup lama tanpa tersentuh penegakan hukum.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah narasumber masyarakat setempat yang mengaku mengetahui secara rinci pola operasional PETI di wilayah tersebut. Awak media kemudian melakukan penelusuran lanjutan kepada berbagai pihak, dan memperoleh keterangan yang saling menguatkan satu sama lain. Seluruh narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan diri dan keluarga, serta menyatakan siap memberikan keterangan lanjutan apabila dilakukan proses pengusutan resmi oleh aparat penegak hukum.
Pengumpulan keterangan ini berlangsung selama beberapa hari hingga Kamis, 14 Januari 2026, dan disampaikan kepada Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJenderal.com.
Tantangan Tokoh Masyarakat kepada Wakapolda Riau
Seorang tokoh masyarakat setempat secara terbuka menantang Wakapolda Riau yang baru menjabat, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, perwira tinggi Polri alumnus Akpol 1996 yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse.
“Silakan beliau tunjukkan keseriusannya untuk mengusut tuntas jaringan besar ini, mengingat selama ini kelompok tersebut tidak pernah tersentuh hukum,” ujar tokoh masyarakat tersebut, Kamis (15/01/2026).
Sebaran dan Skala Aktivitas PETI
Menurut keterangan narasumber, aktivitas PETI di wilayah Inhu diduga melibatkan sekitar 2.000 unit rakit, baik di darat maupun di sepanjang aliran Sungai Batang Peranap. Selain itu, disebutkan adanya satu lokasi penampungan sekaligus pembakaran emas di wilayah Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap.
Adapun wilayah yang diduga menjadi lokasi aktif PETI meliputi:
1. Desa Peladangan dan Desa Pesajian, Kecamatan Peranap
Sekitar 150 rakit PETI beroperasi di darat dan sungai.
2. Wilayah Pematang Peranap (Desa Pematang Silunak, Kampung Baru, dan Kompeh)
Diperkirakan sekitar 1.500 rakit, sebagian diduga dikuasai oleh seorang berinisial David, yang disebut mengendalikan ratusan rakit.
3. Sepanjang Sungai Batang Peranap hingga perbatasan Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
Jumlah rakit tidak terdata secara pasti, namun dinilai beroperasi dalam jumlah besar.
4. Wilayah Pematang Rebah, Kecamatan Rengat
Aktivitas PETI disebut cukup banyak meski belum terdata secara rinci.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Pola Pengendalian
Salah seorang narasumber mengungkap dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian, yakni:
1. Jhones, anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Polres Indragiri Hulu dan kini bertugas di Polsek Rengat Barat, diduga berperan penting dalam pengendalian PETI. Disebutkan sebelumnya memungut biaya sekitar Rp700.000 per rakit per bulan dari sekitar 2.000 rakit PETI melalui jaringan lapangan, dengan dalih untuk “berbagi ke berbagai pihak”.
2. Chandra, anggota Polsek Peranap, diduga berada dalam satu jaringan atau “satu payung” dengan Jhones.
Namun, menurut sumber, pola tersebut kini berubah. Aktivitas penampungan emas hasil PETI diduga dikuasai oleh Sardiana, yang disebut sebagai saudara kandung Jhones, bersama suaminya Buyung, yang juga disebut memiliki sejumlah rakit PETI. Para penambang diduga diwajibkan menjual emas hasil PETI kepada penampung tersebut, dengan ancaman penertiban atau pembakaran rakit apabila tidak mengikuti ketentuan.
Manipulasi Harga dan Perputaran Uang
Harga emas hasil PETI diduga ditekan hingga sekitar Rp200.000 per gram di bawah harga pasar. Saat harga pasar sekitar Rp2.300.000 per gram, emas disebut hanya dibeli seharga Rp1.900.000 per gram.
Dengan estimasi produksi sedikitnya 0,5 kilogram emas per hari, perputaran uang dari aktivitas PETI ini diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar per hari, dengan dugaan keuntungan ratusan juta rupiah per hari dari selisih harga.
Distribusi Emas dan Dugaan Jaringan Lebih Luas
Emas hasil PETI tersebut diduga dikirim ke Pekanbaru sekitar satu kali dalam sepekan, biasanya pada hari Selasa atau Jumat, oleh seorang bernama David, warga asal Padang yang berdomisili di Pematang Peranap, kepada penadah berinisial Alpiau alias Piau.
Alpiau disebut-sebut sebagai “bos besar” yang diduga mengendalikan distribusi emas hasil PETI di wilayah Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu. Bahkan, menurut pengakuan lapangan, terdapat dugaan koordinasi dan setoran kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat di tingkat tertentu.
Keterangan Tambahan Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat setempat juga menambahkan bahwa terdapat pembeli emas PETI lainnya berinisial Yusrianto, yang disebut sebagai pembeli besar di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap, dengan domisili di Kelurahan Baturijal Hilir, tepat di sekitar belakang Mapolsek Peranap.
Selain itu, Buyung disebut tidak hanya terlibat dalam PETI, tetapi juga diduga menjual lahan yang masuk dalam lingkaran wilayah wilayah kecamatan Batang Peranap, tepatnya di Desa Pesajian, yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Konfirmasi kepada Pihak Terkait
Athia selaku wartawan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Jhones melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (15/01/2026). Dalam konfirmasi tersebut, Jhones membantah seluruh dugaan keterlibatannya maupun keterlibatan anggota keluarganya dalam aktivitas PETI. Jhones juga menyatakan siap dilaporkan ke Propam Polri apabila terdapat bukti yang sah.
Seluruh pernyataan Jhones tersebut dicatat sebagai hak jawab dan akan dimuat secara berimbang dalam pemberitaan.
Penegasan Skala Produksi Emas
Perlu ditegaskan bahwa estimasi sedikitnya 0,5 kilogram emas per hari tersebut bukan merupakan akumulasi keseluruhan aktivitas PETI, melainkan hanya berasal dari satu tempat penampungan dan pembakaran emas yang berada desa punti kayu di wilayah Kecamatan Batang Peranap.
Dengan demikian, hasil emas dari penampung lainnya di wilayah Indragiri Hulu, serta hasil emas dari aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, belum termasuk dalam perhitungan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa total produksi emas ilegal secara keseluruhan diduga jauh lebih besar dari angka yang disebutkan.
Desakan Pengusutan
Masyarakat dan para narasumber mendesak agar Mabes Polri, Propam Polri, dan Polda Riau melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen atas dugaan praktik PETI terorganisir ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers yang berlaku







