Maraknya Aktivitas Pengolahan Emas Ilegal, Jadi Sorotan Publik, Berasal Dari PETI

SidakCepatNews.com, Bogor // Maraknya aktivitas pengolahan emas ilegal yang diduga berasal dari kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali kini menjadi beragam pertanyaan dan sorotan publik. Meskipun demikian terkadang

dalam prakteknya pengolahan emas tersebut

Bacaan Lainnya

Masih menggunakan unsur kimia di luar batas standar yang di anjurkan oleh para pakar kimia
Alhasil bahwa indikator tersebut juga dapat berpotensi mengganggu kesehatan, dan juga keselamatan jiwa, syarat akan pelanggaran

Namun hal itu, dalam pengolahannya sudah menjadi faktor kebiasaan dalam aktivitas kesehariannya saat proses itu berlangsung,

Dalam penelusuran Tim Awak Media menyatakan bahwa aktivitas tersebut diduga ada diwilayah Desa Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebuah rumah di Kp. Ciketug, Desa Pangkal Jaya diduga dijadikan tempat transaksi jual beli emas atau ada transaksi dibawah tangan tanpa menunjukkan dokumen yang sah di mata hukum, diduga diperoleh dari hasil PETI.

Diungkapkan.”aktivitas tersebut telah berjalan kembali setelah sempat terhenti sebelumnya pada beberapa waktu lalu, “ujarnya kepada wartawan. Sabtu (27/12/2025).

Ketika dikonfirmasi di lokasi seorang karyawan mengungkapkan bahwa kegiatan kami baru kembali berjalan karena sebelumnya sempat mengalami penurunan aktivitas, “ucapnya

“Kami baru jalan lagi, sebelumnya sempat di nyatakan lockdown, meski pun tetap harus mengikuti perintah, ” ujarnya singkat.

Karyawan tersebut juga menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai pekerja saja dan tidak mengetahui secara detail terkait kepemilikan usaha tersebut.

“Saya di sini hanya pegawai, Pak. Kalau mau konfirmasi lebih lanjut, silakan ke pemiliknya saja, diduga dengan inisial (M),” tambahnya.

Pasalnya penambangan emas tanpa izin atau disebut sebagai “Penambang Ilegal” dapat melanggar beberapa pasal dalam UU Minerba
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Seperti pada pasal 161 UU Minerba mengatur tentang, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, menjual, atau mengangkut mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik juga belum bisa dikonfirmasi,

berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal itu, guna menjaga ketertiban hukum dan kelestarian wilayah di lingkungan Nanggung,

#NoViralNoJustice

#GubernurJabar

#PoldaJabar

#PolresKab.Bogor

Berasal Dari PETI, Jadi Sorotan Publik, Maraknya Aktivitas Pengolahan Emas Ilegal
(Tim/Red)

Pos terkait