Sidakcepatnews – Gawat Aktifitas perjudian ketangkasan dan jenis Judi lainnya (Las Vegas) tak kunjung di tindak kepolisian Polsek Medan Area-Polrestabes Medan tempat nya di Yanglim Plaza Jl. Emas, Sei Rengas II, Kec. Medan Area, Kota Medan
Dan di komplek Asia Mega Mas, Sukaramai II, Kec. Medan Area. Rabu (30/7/25).
Hingga saat ini Aktifitas bisnis haram itu masih bebas beroperasi tanpa penindakan dari Polsek Medan area, padahal sebelum nya kanit Reskrim Polsek Medan Area Berjanji akan menindak lanjuti namun realitanya Masih tetap eksis.
“Terimakasih bang informasi dan masukannya, akan kami tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan satuan atas, Ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Pranata Simangunsong Selasa (29/7/25).
Tak sampai disitu Tim media kembali mengkonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Medan area Rabu (30/7/25) mengatakan, “Baik bang, Kata kanit singkat Namun Kanit Reskrim Tersebut tidak merinci seperti penindakan yang akan di lakukan.
Padahal Perjudian jelas melanggar Undang-Undang dan masyarakat Banyak yang menjadi korban atas bisnis haram tersebut.
Salah seorang warga yang tak ingin namanya dituliskan mengungkapkan bahwa judi di lokasi tersebut bukan rahasia umum lagi sudah dari dulu buka tutup.
“Bukan rahasia umum lagi itu bang, lokasi judi itu sudah ada sejak dulu kalau polisi memang niat menutup di tutup saja kan gampang, Ujar warga kesal.
Warga bermohon kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Segera memerintahkan personilnya untuk melakukan tindakan hukum, “Mohon pak kapolres ketegasan nya agar judi di lokasi tersebut segera di tindak dan dilakukan penyegelan menyita barang bukti untuk efek jera kepada para terduga pelaku, Tutupnya.
(Red)







