Aktivitas PETI Ilegal Marak Terjadi, Butuh Komitmen Penegak Hukum untuk Berantas

Kabupaten Sijunjung – SidakCepatNews.com, Sumbar | Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) akhir-akhir ini marak di Kabupaten Sijunjung provinsi Sumatera Barat (Sumbar) aktivitas tambang yang terpantau Tim Investigasi awak media adalah aktivitas Penambangan Emas Ilegal (PETI) yang berlokasi di Muaro Bodi Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto dan Padang Lawe, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

Aktivitas penambangan emas Ilegal (PETI) yang beroperasi tersebut diduga mendapat bekingan oknum anggota Polres Sijunjung dan aktivitas PETI inisial “R” di muaro Bodi.

Pada saat awak media menyambangi lokasi Senin (3/11/2025) tampak aktivitas alat berat dan beberapa orang diduga adalah pelaku tambang ilegal tersebut sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) .

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Awak Media mendapatkan informasi ±70 unit escavator bahwa Oknum Aparat anggota Polres Sijunjung yang diduga kuat menjadi backup aktivitas tambang dan Aktivitas PETI di Muaro Bodi Inisial “R”, aktivitas PETI diduga belum memiliki izin operasional (Izin Pertambangan Rakyat/IPR) ini.

Tentunya hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan ” Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” serta Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara serta aturan Perundang- Undangan Lingkungan Hidup
Sementara IPR sendiri merupakan izin yang diberikan Pemerintah kepada perorangan, kelompok masyarakat atau koperasi untuk melakukan usaha pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan batasan luas wilayah dan investasi tersebut. IPR bertujuan untuk memberi wadah bagi masyarakat lokal untuk mengelola Sumber Daya Mineral dan Batubara demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

“Saat ini Aktivitas PETI Ilegal tersebut beroperasi full selama 24 jam dan sudah mempekerjakan beberapa orang. Inves (yang mendanai aktifitas penambang emas ilegal).

Sementara warga masyarakat lain yang enggan disebutkan namanya juga menjelaskan bahwa aktifitas PETI ilegal ini sudah meresahkan masyarakat sekitar lokasi, selain dekat betul dengan pemukiman juga dekat dengan jalan raya dan beroperasi secara ugal- ugalan full 24 jam tanpa memikirkan masyarakat sekitar yang terganggu waktu istirahat malam mereka dengan suara bising alat berat mereka.

Semoga pihak penegak hukum yang berwenang bisa menindak lanjuti kegiatan tambang ilegal ini secara tegas baik dari. Bupati kabupaten Sijunjung ,Kajari ,Kapolres maupun pihak Kapolda beserta jajaran nya ,pemerhati lingkungan hidup untuk bisa menindak lanjuti informasi dari masyarakat ini.

Awak Media sangat mengharapkan penindakan serius dan tegas terhadap praktik ilegal ini. berharap Kapolda Sumbar dan Pangdam XX/TIB segera turun tangan untuk menindak tegas dari mafia PETI.

#NoViralNoJustice#

#PresidenRi

#GubernurSumbar

#MabesPolri

#PanglimaTni

#SatgasMabes

#KodamXX/Tib

#PoldaSumbar

Bersambung…

Aktivitas PETI Ilegal Marak Terjadi, Butuh Komitmen Penegak Hukum untuk Berantas
(Tim/Red)

Pos terkait