SidakCepatNews.com, Provinsi Sumut ][ Masyarakat Desa Tetegawa’ai, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Masyarakat mengaku resah Sejak terpilihnya Ramatulo L. alias Pak Yefi selaku kepala desa Dari Tahun 2019 sampai 2025.
Dibeberkan, selama Ramatulo Menjabat kepala Desa, keterbukaan informasi anggaran Alokasi dana desa tidak ada, dan kami menilai bahwa anggaran dana desa dipergunakan untuk kepentingan pribadi, salahsatunya;
1.Membeli sebidang tanah
2.Membangu Rumah
3.Menembok belakang Rumahnya
4.Menikahkan anaknya dengan acara yang Begitu Mewah.
Serangkaian ini dilakukan oleh Ramatulo selaku Kades, kami masyarakat menduga bahwa ada kejanggalan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut.
Adapun Dana Desa ( DD ) yang diduga disalahgunakan kepala DesaTetegawa’ai adalah sbb:
1.Dana covid -19 mulai tahun 2020-2025 belum terlaksana
2.Dana beberapa jenis kegiatan fisik Lain Tahun 2020-2024 masih banyak yang belum Terlaksana
3.Dana kepemudaan tahun 2023-2024
4.Dana Perlengkapan sanggar budaya
5.Dana kegiatan PKK
6.Dana Badan permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2020 Hingga 2024
7.Dana penanganan syuting
Untuk menghindari Hal-hal yang tidak diinginkan baik prasangka buruk dari masyarakat, maka dengan ini kami memohon kepada
KEJAKSAAN NEGERI NIAS SELATAN, agar kiranya mengaudit LPJ kepala desa Tetegawa’ai Tahun anggaran 2020, 2024 dan 2025.
Penguat Dugaan ini berawal dari saat di adakan LPJ oleh kepala desa di kisaran pada bulan maret 2025, Dimana ketua BPD tidak meneken LPJ dari kepala Desa dikarenakan tidak sesuai dengan yang di anggarkan.
Dari penolakan Tersebut akhirnya Ketua BPD bernama Atozanolo Laia Dipecat dengan tidak hormat Oleh kepala Desa Tetegawa’ai. Berita acara Terlampir.
Atas kejadian tersebut dari sejak itu dinilai membuat takut masyarakat Menyampaikan pendapat akibat dari tindakan arogan dari kepala desa tersebut, dan saat ini kami dari masyarakat melalui media memohon Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menindaklanjuti dan memberantas Tindak pidana Korupsi Terkhusus kepada kepala desa
Kami dari masyarakat setempat berharap Apa bila Oknum kepala desa Tetegawa’ai Terbukti menyalahgunakan jabatannya, kami mohon Supaya diberi sanksi sesuai UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disaat awak media konfirmasi hal ini lewat SMS WhatsApp ( 082229149052 ) miliknya Ramatulo L. Kades Tetegawaai, hingga terbit berita ini belum dapat tanggapan resmi, namun saat awak media jelaskan siapa pemberi nomor WhatsApp miliknya bahwa dari salah seorang pria bernama Alius L. (Pengacara), kemudian ia mengatakan apakah seorang tukang Las itu ya., jawab singkatnya.







