Siantar-Sumut, SidakCepatNews.com| Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak terima laporan terkait markas judi yang masih beroperasi di Jalan Sutomo Komplek SBC (Siantar Bisnis Center), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara.
Dikonfirmasi mengenai adanya aktivitas tindak pidana, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak berjanji akan melakukan tindakan. “Terima kasih infonya, akan kami cek,” jawab Kapolres kepada wartawan, Kamis (04/9/2025).
Pantauan media, lokasi yang terletak dibelakang Paradep Taxi kota Siantar itu seperti markas judi, karena tempatnya luas terdiri dari 3 ruko dan menyedian banyak permainan mesin judi ketangkasan.
Saat tim media tiba di lokasi judi untuk meliput, petugas yang berjaga melarang wartawan mengambil foto dan video, serta mengarahkan jangan berada didalam karena akan mengganggu para pemain judi yang sedang asyik bermain.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, lokasi judi yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) ini tidak tersentuh hukum karena telah memberikan setoran kepada oknum pemerintah setempat dan oknum aparat penegak hukum untuk melanggengkan bisnis haramnya.
Diketahui, kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.
Masyarakat berharap kepada Kapolres yang baru, agar membongkar praktik judi tersebut karena sudah melanggar hukum dan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (bersambung)
Penulis berita : Jhonny Pakpahan




