Agam – SidakCepatNews.com, Sumbar ][ 28 Januari 2026 – Kejaksaan Negeri Agam bersama aparat penegak hukum tengah mendalami dugaan intimidasi dan penganiayaan yang diduga melibatkan mantan pejabat Kabupaten Agam berinisial EB. Kasus ini terkait pemberitaan proyek pembangunan jalan bermasalah di wilayah Agam, yang mencuat pada Selasa (27/1/2026).
Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Garuda 08. Mereka menemukan dugaan ketidaksesuaian pengerjaan proyek jalan oleh PT Aura Mandiri Sejahtera dengan ketentuan yang berlaku. Temuan lapangan ini dipublikasikan melalui media daring, disertai pernyataan Ketua LSM Garuda NI DPW Sumatera Barat, Bj. Rahmat.
Setelah berita tersebut tayang, Bj. Rahmat mengaku menerima permintaan untuk menghapus pemberitaan tersebut.
Ia menolak karena bukan kewenangannya. Dari rangkaian komunikasi berikutnya, terungkap dugaan keterlibatan EB, yang kemudian memanggil Bj. Rahmat ke Sekretariat KONI Agam.Kuasa hukum Bj. Rahmat, Mardi Wardi, SH, menjelaskan bahwa dalam pertemuan di kantor KONI Agam, EB diduga menekan agar berita proyek jalan dihapus. Bj. Rahmat kembali menolak dengan alasan bukan wewenangnya.
Situasi tersebut berujung pada dugaan intimidasi verbal dan penganiayaan fisik, termasuk pencolokan mata kanan korban.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Agam, T. Apriyaldi Ansyah, SH, menyatakan bahwa pihak kejaksaan sedang menelusuri keterkaitan dugaan tersebut dengan proyek jalan.
Sementara itu, penanganan upaya penghapusan berita dan tindak kekerasan menjadi kewenangan kepolisian.Kasus ini menyoroti isu potensi tekanan terhadap pengawasan sosial dan kebebasan pers, khususnya dalam proyek infrastruktur yang dibiayai anggaran publik.







