Sidakcepatnews }{ Medan — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor satuan kerja (satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan, pada Senin siang. Senin, 27/04/2026.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut, yang telah dilengkapi izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) Tahun Anggaran 2023–2024.
Proyek yang tengah diusut tersebut berada di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang, dengan total nilai anggaran mencapai kurang lebih Rp64 miliar.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting, antara lain ruang Kepala Satker, bagian keuangan/perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung kantor tersebut. Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai dokumen terkait pembayaran pekerjaan pembangunan rusun, serta melakukan pemeriksaan data elektronik berupa soft copy dari perangkat komputer dan laptop.
Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB masih berlangsung. Penyidik menegaskan kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna mengungkap kasus secara terang dan transparan.
Kejati Sumut berharap, dari rangkaian penyidikan ini, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek rusun tersebut dapat segera diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Ril/I)








