Kinerja ASN di Karawang Disorot: Ketua DPD LSM KPK RI Nilai Banyak Pejabat “Menghilang” dari Kantor

SidakCepatNews.com, KARAWANG ][ Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Ketua DPD Jawa Barat LSM KPK RI, Januardi Manurung, menilai masih banyak pejabat publik di Karawang yang tidak menjalankan tugas secara disiplin dan profesional.

Januardi mengungkapkan, sejumlah pejabat setingkat kepala dinas, kepala sekolah, hingga kepala desa kerap tidak berada di tempat kerja tanpa alasan yang jelas. Ia menilai perilaku tersebut mencederai sumpah jabatan serta tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat.

“Fakta di lapangan menunjukkan, masih ada ASN/PNS yang lebih mementingkan urusan pribadi daripada menjalankan amanah jabatan. Ini bentuk pelanggaran etika dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” tegas Januardi di Karawang, Minggu (7/12/2025).

Ia mengingatkan bahwa setiap ASN/PNS telah mengucapkan Sumpah/Janji PNS dan terikat dengan Panca Prasetya KORPRI, khususnya butir kelima yang mewajibkan penegakan kejujuran, keadilan, disiplin, serta profesionalisme.

Namun, lanjutnya, realitas birokrasi di Karawang justru menunjukkan adanya pejabat yang terkesan menghindar dari publik dan alergi terhadap akuntabilitas.

“Bagaimana pelayanan publik bisa berjalan baik jika pejabatnya sendiri tidak berada di tempat? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk penghinaan terhadap kepercayaan rakyat,” ujarnya.

Januard mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., untuk bersikap tegas dalam menegakkan disiplin di tubuh birokrasi.

“Saya berharap Bupati Karawang lebih tegas mengingatkan dan menindak ASN/PNS yang tidak mentaati Panca Prasetya KORPRI. Jangan biarkan budaya abai ini terus menggerogoti kepercayaan publik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kewajiban pengucapan Sumpah/Janji PNS telah diatur secara jelas dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sumpah tersebut merupakan komitmen terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan rakyat untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas.

Selain itu, ASN juga terikat dalam Panca Prasetya KORPRI sebagai kode etik yang tidak boleh hanya berhenti pada seremoni semata. Lima butir janji tersebut menegaskan kewajiban ASN untuk setia pada negara, menjaga kehormatan jabatan, mengutamakan kepentingan publik, menjaga persatuan, serta menegakkan kejujuran dan disiplin.

“Sumpah/Janji PNS adalah janji resmi saat pengangkatan, sementara Panca Prasetya KORPRI adalah panduan moral sehari-hari. Keduanya wajib dipatuhi, bukan sekadar dihafal,” tutup Januardi.

Sorotan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membenahi budaya kerja birokrasi agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kenyamanan pribadi pejabat.

Kinerja ASN di Karawang Disorot: Ketua DPD LSM KPK RI Nilai Banyak Pejabat “Menghilang” dari Kantor
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan