MEDAN, SidakCepatNews – Mesin judi Ketangkasan (ikan-ikan) merek DS marak di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, Bahkan Hingga saat ini masih bebas beroperasi, Selasa (24/6/25).
Pasalnya, perjudian tersebut terpantau beroperasi di sejumlah titik masuk Wilayah hukum Polsek medan tembung, antara lain di Pekan Jumat, Pasar 12, Simpang Jodoh, bantaran rel kereta api, Lorong 9 (Mang Cakil), Blok O (Babe), Jalan Sering (Si Bob), Durung (Pak Atur), dan Jalan Rela (Ramli).
Salah seorang warga mengungkapkan Belum pernah dilakukan penindakan oleh polsek medan tembung bang, bahkan Kami sangat resah dengan keberadaan mesin judi ini,” Kata warga yang minta namanya di rahasiakan.
“Kami minta Polsek Tembung dan polrestabes Medan untuk segera menindak tegas perjudian tersebut, karena kami khawatir akan semakin banyak masalah sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat.”Sambungnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Parulian Sitanggang yang dikonfirmasi wartawan Selasa (24/6/25) sore Tidak merespon konfirmasi wartawan hingga berita ini di publikasikan.
Masyarakat berharap Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan segera menindaklanjuti perjudian yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Bersambung
(Tim)






